Batam, GejolakNews – Aktivitas pemotongan bukit atau cut and fill di kawasan Himalaya Tiban, Jalan Tiban V, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kembali menjadi perhatian. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyiapan lahan untuk pembangunan kawasan perumahan, di sampaikan salah seorang warga berinisal, Al yang mengaku tinggal di seputaran tiban tidak jauh dari lokasi proyek, Jum’at tanggal 11/9/2026.
Menurutnya, Himalaya Tiban sendiri tercatat sebagai pengembang realestat yang beralamat di Jalan Tiban V, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Himalaya Tiban.
Di jelaskan Al, kepada Media,www.gejolaknews.com, bahwa kegiatan pembangunan Himalaya telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dalam informasi pemasaran proyek, kawasan Himalaya juga disebut sebagai salah satu proyek residensial PKP. Sementara, kalo ngak salah, kata Al, proyek tersebut melibatkan PT Putra Langit Prakarsa dan PT Optimal Jaya Karya.
lanjut dia, Aktivitas cut and fill di lokasi tersebut juga bukan kegiatan yang baru dilakukan. Pada 2023 telah diberitakan adanya pekerjaan pemotongan dan persiapan lahan untuk pembangunan perumahan. Bahkan pada 2026 aktivitas pemotongan bukit dan pengangkutan tanah kembali menjadi sorotan.”ujarnya.
Namun yang menjadi pertanyaan, Izin Apa Saja yang Seharusnya Dimiliki?
Karena kegiatan tersebut berkaitan dengan pemotongan bukit sekaligus pembangunan perumahan, legalitasnya tidak cukup hanya dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan.
Sedikitnya terdapat beberapa aspek perizinan dan persetujuan yang perlu diperiksa, antara lain status dan alokasi lahan BP Batam, KKPR/PKKPR atau kesesuaian tata ruang, Persetujuan Lingkungan, dokumen UKL-UPL/AMDAL/SPPL sesuai skala kegiatan, site plan/rencana tapak, persetujuan teknis pematangan lahan atau kegiatan cut and fill, perizinan berusaha/NIB, PBG untuk bangunan, serta ketentuan mengenai drainase, pengendalian limpasan air dan PSU perumahan.” Paparnya.
Nah untuk, Khusus di Batam, aspek pertanahan juga perlu diperiksa melalui BP Batam. Sistem BP Batam mencantumkan dokumen seperti Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT), Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT), gambar Penetapan Lokasi (PL), serta dokumen lain sebagai bagian dari proses pengalokasian dan pemanfaatan lahan.
BP Batam juga menyatakan bahwa PKKPR, PKKPRL dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam Land Management System (LMS) untuk memudahkan pemantauan perkembangan perizinan dan pembangunan pemegang alokasi lahan.
Sementara itu, PTSP BP Batam menyebut pelayanan perizinan di Batam mencakup antara lain perizinan pertanahan, perizinan berusaha dan fatwa planologi/tata ruang.” tukasnya.
Dokumen Himalaya yang Belum Berhasil Diverifikasi
Dari berbagai penelusuran sumber publik, yang dilakukan sampai 11 September 2026, belum ditemukan dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara terbuka berupa nomor dan tanggal penerbitan untuk beberapa dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kegiatan cut and fill Himalaya Tiban.
Di antaranya:
– KKPR/PKKPR: belum terverifikasi;
– Persetujuan Lingkungan: belum terverifikasi;
– AMDAL/UKL-UPL/SPPL: belum terverifikasi;
– persetujuan teknis atau legalitas khusus kegiatan cut and fill: belum terverifikasi;
– site plan/rencana tapak yang disahkan: belum terverifikasi secara lengkap;
– status dan dokumen alokasi lahan BP Batam: belum terverifikasi secara lengkap;
– PBG bangunan perumahan: belum terverifikasi secara lengkap;
– dokumen pengangkutan dan pemanfaatan material hasil pemotongan bukit: belum terverifikasi.
Kondisi tersebut tidak berarti proyek tersebut pasti tidak memiliki izin. Artinya, dokumen-dokumen tersebut belum berhasil diperoleh atau diverifikasi dari sumber resmi terbuka dalam penelusuran ini.
Pihak Lapangan Disebut Mengaku Izin Lengkap.
Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, nomor, tanggal, jenis dokumen, luas lahan yang dicakup, serta instansi penerbit dokumen tersebut belum dapat diverifikasi secara independen melalui dokumen resmi yang terbuka untuk publik.
Karena itu, pernyataannya bahwa izin telah lengkap, atau belum?
Media,www.gejolaknews.com, melakukan konfirmasi lansung kelapangan, tempat pemotongan bukit Himalaya,
dengan Gentur pimpro proyek, menyebutkan proyek tersebut perizinan lengkap namun hanya menunjukkan perizinan Andalalin, melalui Hp- selulernya.
ketika di minta kopiannya oleh
media,www.gejolaknews.com, mereka bilang tidak bisa.
Sementara itu sebagai mana di sebutkan di atas begitu banyak izin – perizinan yang perlu di lengkapi untuk Pemotongan bukit, proyek pembangunan perumahan tersebut.
Media,www.gejolaknews.com kembali, melakukan konfirmasi terkait izin- izin yang harus dimilikinya, sebagai mana di atas melalui Chat WhatApp,Hp- selulernya, di kasihkan Gentur Pimpro proyek perumahan tersebut, sampai berita ini naik tayang belum ada balasannya. (red)












