Batam,GejolakNews– Diduga ada tenaga kerja Asing ( TKA) Tanpa Prosedural  di pekerjakan  PT. Jaya Electrical Energy, Dapur 12. Sagulung.
menurut sumber yang layak di percaya  di perkirakan setidaknya ada sekitar 15 orang TKA asal Negara China Tiongkok di Pekerjakan  oleh Perusahaan PT.Jaya Electrical Energy  saat ini.
yang  memegang berbagai jabatan.
” Ini nama-nama TKA yang berhasil dihimpun Team Media,www.gejolaknews.com, di lapangan dari berbagai sumber.
1.Wang                     : teknisi
2.Jimmy.                 : teknisi
3.Liu Xuegang       : Supervisor Produksi Lapangan
4.Shang Qiang       : Supervisor Produksi Lapangan
5.Agoni                    : Kepala Gudang bag, Produksi
6. Lee.                      : Supervisor Qc
7.Lee.                       :  Manager Perusahaan
8.Sun.                      :  Engineering
9. 4 Orang              : Audit
10. 2 orang Pendampingan : Penerjemah (Agus Susanto).
Sebagai mana di ketahui, Peraturan  Penempatan TKA di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Jika merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 mengatakan, bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak bisa menduduki jabatan yang berkaitan dengan audit di Indonesia karena ada peraturan yang melarangnya.
Secara umum, posisi audit internal di dalam perusahaan merupakan salah satu jabatan yang dilarang untuk diisi oleh TKA. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kedaulatan negara dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Dimana jabatan yang tidak dibolehkan sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 mengatur tentang jabatan-jabatan yang tidak boleh diduduki oleh TKA, termasuk jabatan yang mengurus personalia. Jabatan operasional tingkat rendah hingga menengah, seperti staf gudang, biasanya tidak diperbolehkan bagi TKA.
Sesuai Aturan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 untuk jabatan kepala gudang di bagian produksi di Indonesia juga tidak dapat diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (TKA). Dimana jabatan yang dilarang untuk TKA: Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 memuat daftar jabatan-jabatan tertentu yang tidak boleh diduduki oleh TKA, termasuk jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan yang bersifat operasional di tingkat manajerial dan supervisor, seperti kepala gudang.
Adapun peraturan larangan ini bertujuan untuk melindungi pekerja lokal dan memastikan ketersediaan lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya untuk jabatan-jabatan yang tidak memerlukan keahlian khusus dari luar negeri.
Jabatan yang dilarang selain kepala gudang, TKA juga dilarang untuk menduduki jabatan lain seperti Manajer Personalia, Manajer Kualitas, Supervisor Produksi, dan sejenisnya.
Jika perusahaan membutuhkan keahlian TKA untuk pengelolaan gudang, jabatan yang dapat diberikan biasanya adalah jabatan di level manajerial yang lebih tinggi, seperti manajer operasional atau direktur, dengan syarat tidak berurusan langsung dengan personalia.
Sumber menyebutkan, bahwa, dilapangan sedikitnya ada 15 TKA itu, yang dipekerjakan di perusahaan tersebut dengan berbagai jabatan yang diduga melanggar aturan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 seperti supervisor produksi, kepala gudang bagian produksi dan audit. Kabar yang diterima saat ini perusahaan baru beroperasi sekitar 1 tahun.
Media,www.gejolaknews.com,  bersama Team, mencoba melakukan konfirmasi terkait keberadaan TKA tersebut kepada  pihak menajemen perusahaan, namun belum behasil.
Security yang berjaga di pintu Perusahaan tersebut mengatakan menajemen perusahaan lagi sibuk, silahkan hubungi Pengacara Perusahaan, Pesannya sambil memberikan Nomor Kontak WhatsApp, Hp- seluler pengacara yang di maksut.
Team media, www.gejolaknews.com, lalu menghubungi,  Nomor kontak WhatsApp, Hp-seluler Pengacara PT.Jaya Electrical  Energy,
Antoni Yeo, minta Team media ini berjumpa pada Jumat yang lalu, di Kantornya Komplek Ruko Kawasan Golden Prown Bengkong, dalam Pertemuan tersebut Antoni Yeo “Cs” minta Waktu untuk menjawab konfirmasi Team Media ini, terkait keberadaan TKA, yang bekerja di perusahaan PT.Jaya Elictrical Energy tersebut, Saya belum tahu pasti terkait keberadaan TKA itu, dan saya minta waktu konfirmasi dulu kepada menajemen Perusahaan.” jawabnya Waktu itu.
sampai berita ini naik tayang belum ada jawaban dari, pihak Pengacara tersebut.
informasi yang berkembang, masuk ke Redaksi Team media,www.gejolaknews.com, bahwa TKA, yang bekerja di PT.Jaya Electrical Energy, yang diduga bermasalah telah di ungsikan dari Perusahaan alias di Pindahkan. (Red)




 
																				













