Legal, Minta PT.Mahkota Properti Sukses Membayar Kerugian Kliennya, Sebelum Tempuh Jalur Hukum”
Batam,GejolakNews– PT.Sasando Jaya Abadi, kontraktor merasa sangat di rugikan oleh kebijakan
PT. Mahkota Properti sukses, yang memutuskan hubungan pekerjaan secara sepihak, sehingga kami mengalami kerugiaan mencapai Rp 5 miliar, di sampaikan Emil, Pemilik TP.Sasando Jaya Abadi yang di dampingi kuasa hukumnya, kepada Media,www.gejolaknews.com, Rabu Tanggal 13/5/2020. di lokasi Proyek properti perumahan Central Hill Belian.
Emil menjelaskan bahwa, alasan dari pihak PT.Mahkota properti Sukses, memutuskan kontrak kerja dengan kami dengan alasan progres pekerjaan tidak sesuwai waktu yang tetapkan, padahal progres pekerjaan sudah mencapia enampuluh lima persen, namun mereka mengkleim progres pekerjaan tidak berjalan sebagai mana perjanjian kontrak kerja.”ujarnya.
lebih lanjut ditambahkan Emil, mereka mendesak kami, agar progres pekerjaan proyek tersebut bisa berjalan
sesuai kontrak kerja, sementara mereka tidak membayarkan uang, sesuai progres pekerjaan yang telah kami selesaikan, mereka menuntut hak mereka, akan tetapi mereka tidak memberikan hak kami, begai mana pekerjaan Proyek bisa berjalan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.” katanya.
Masih dia, lalu PT.Mahkota Properti sukses tersebut membujuk dirinya, agar
(KPR), satu unit rumah milik PT.Mahkota Properti Sukses
di kawasan yang sama, dengan nilai Rp1,3 Miliar atas nama pribadi saya, di sebuah BANK di Nagoya. dengan alasan untuk modal kerja, dengan nilai rumah Rp 1,3 Miliar. yang sangat mencengangkan bagi kami, Pihak BANK tersebut bisa mencairkan lebih dari nilai harga rumah sebesar Rp 1,5 Miliar. melaui rekening Pihak PT.Mahkota Properti sukses, uang itu pun tidak disetorkan kepada kami, sekali lagi saya sampaikan bagai mana kami bisa bekerja sesuai progres perjanjian kontrak kerja, modal kami sudah habis tertanam belanja metrial untuk pekerjaan proyek, yang kami perkirakan sudah berjalan enam puluh lima persen.” sebut Emil.
Ditempat, yang sama, Andri Yensen P Manalu, Legal PT.Sasando Jaya Abadi, mengatakan terkait peristiwa kerugian yang di alami oleh keliennya, ibarat jatuh di timpa tangga, ini akal- akalan dari pihak PT.Mahkota Properti sukses, ada menseraya itikat tidak baik kepada keliennya.
sebagai mana yang di tuduhkan kepada klien kami tidak mengerjakan proyek sesuai progres yang di sepakati. dan kami sudah mengajak pihak PT.Mahkota Properti sukses, untuk turun bersama kelokasi proyek mengitung progres pekerjaan yang telah di kerjakan oleh PT.Sasando Jaya Abadi, namun mereka tidak mau.
“saya menilai ini adalah salah satu penipuan yang di lakukan oleh pihak PT.Mahkota Properti Sukses kepada klien saya, PT.Sasando jaya Abadi.
Dalam hal ini sebanyak tiga pendor, kami yang mengerjakan proyek tersebut 1. Pekerjaan Summer Hills, Maman (8 Unit)
2. Pekerjaan Townhouse Boulevard Avenue 2 (BA2)- Regar ( 29 Unit) lebih kurang 50 kariawan, Pekerjanya belum di bayarkan gajinya, bahkan pendor tersebut sudah menjual harta benda miliknya, untuk menutupi pembiayaan pekerjaan proyek tersebut.” di jelaskan Andri.
Dalam hal ini, saya sebagai Legal dari PT.Sasando jaya Abadi, minta kepada Pihak PT.Mahkota Properti sukses, agar menyelesaikan tanggung jawabnya untuk membayarkan kerugian uang yang telah keluarkan klien kami. Sebelum kami mengambil langkah hukum.” tegasnya.
Sementara itu, Retno Sari Legal, PT.Mahkota Properti sukses, di konfirmasi Media,www.gejolaknews.com, terkait kebenaran informasi peristiwa di atas melaui Chat WhatsApp, Hp- selulernnya, sampai berita ini naik tayang belum ada balasannya.(Red)

















