Aktivis Lsm, Minta Polresta Barelang Proses Dugaan Korupsi Perjalan Dinas Fiktif Sekwan Batam Sampai Tuntas

banner 468x60

Batam,GejolakNews- Diungkapnya Dugaan kasus tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kota Batam oleh Polresta Barelang,

Dengan mengamankan, mantan Bendahara Pengeluaran Sekwan DPRD Batam, inisial RSB yang saat ini menjabat sebagai Lurah Sei Panas Kecamatan Batam kota.

banner 336x280

Sebagai mana diketahui, Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut terkait kegiatan Perjalanan Dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Kota Batam khususnya pada bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Mei 2016 yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2016.

Awal Kejadiannya Pristiwa ini, terjadi pada Tahun 2016 di Kantor Sekretariat DPRD Kota Batam pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/517/VIII/2022/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 15 Agustus 2022.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, dalam keterangan Pers, kamis tanggal 21/12-2023, mengatakan berdasarkan Pemberitaan Media online bahwa Pada tanggal 26 Mei 2018 ditemukan adanya kekurangan pembayaran tagihan biaya perjalanan dinas pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun anggaran 2016 di Sekretariat DPRD Kota Batam.

Adapun tagihan perjalanan dinas yang tidak dibayarkan pada tahun anggaran 2016 adalah tagihan dari PT.Batam Lintas Indo Tour&Travel dan PT. Nirwana.

Sehingga berdasarkan informasi tersebut Unit 2 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan dokumen/surat serta melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait.

“Katanya adapun hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pada tanggal 24 Februari 2016 Pelaku RSB selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Batam telah mengajukan dan mencairkan UP (Uang Persediaan) Sekretariat DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 Sebesar Rp.5.100.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016.

Setelah Bendahara Pengeluaran melakukan tarik tunai UP dari rekening Sekretariat DPRD maka terhadap UP tersebut tidak diserahkan kepada PPTK selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan khususnya uang pembelian tiket pesawat dan sewa hotel yang dipesan dari PT.Batam Lintas Indo Tour&Travel dan PT.Nirwana.

Adapun sebabnya terhadap uang tersebut tidak diserahkan kepada PPTK karena pelaku RSB dapat perintah M selaku Sekwan Kota Batam terhadap pembayaran tiket pesawat dan pemesanan sewa hotel akan dibayarkan langsung oleh Pelaku RSB selaku Bendahara Pengeluaran.

Namun pelaku RSB tidak membayarkan pemesanan tiket pesawat dan pemesanan kamar hotel karena terhadap uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Tagihan sebesar sebesar Rp.767.772.648 kepada PT.Batam Lintas Indo Tour & Travel tidak dibayar pelaku dan juga tagihan pemesanan tiket pesawat dan kamar hotel kepada PT.Nirwana sebesar Rp.683.609.108 tidak dibayar sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.281.171.825 (Satu Miliyar Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua puluh Lima Rupiah),” ujar Kapolresta Barelang.

“Dalam perkara ini telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Saksi sebanyak 74, Ahli sebanyak 4 orang yang terdiri dari Ahli Pidana, Ahli Kemendagri, Ahli Keuangan Negara dan Ahli BPK RI. Jadi perkara ini sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Batam,” lanjutnya.

Kemudian terhadap pelaku, kata Kapolresta, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

Terungkapnya dugaan Korupsi Perjalanan Dinas fiktif disekwan DPRD kota Batam, ditanggapi serius Aktivis Lsm kota Batam yang mendukung penuh,  Polresta Barelang Agar membongkar kasus tersebut sampai keakar-akarnya, Tampa pandang bulu, semua yang terlibat harus diproses secara hukum, dikatakan Abdul Rajak, Ketua Lsm Dewan Peduli Masyarakat Propinsi Kepulaun Riau.

Ditambahkan Abdul Rajak, kita memberi Apresiasi kepada Polresta Barelang, untuk menangkap semua Pelakunya Tampa pandang bulu, siapapun yang terlibat, harus mendapat hukuman yang sama.” Ujarnya.

Masih Abdul Rajak, mengungkapkan bahwa ada informasi salah seorang Pelaku saat ini, lagi mencari sandaran dipengadilan tinggi Kepulauan Riau, Agar bisa terlepas dari jeratan hukum, Ini tidak boleh dibiarkan, semua pelaku harus menerima hukuman yang sama,

Kalau itu terjadi, saya selaku Putra Daerah Kepri, bakal melakukan Aksi Demo dipengadilan Tinggi Kepulaun Riau.” Tutup Rajak sapaannya, lantang. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *