Alokasi Lahan Yayasan Pagaruyung Batam,Untuk Pembangunan Rumah Gadang Centre Masyarakat Minang, di Cabut BP Batam

banner 468x60

“Ketua Tim Pembangunan Yayasan Menyebut,
Hal Tersebut Terjadi ada Dugaan Permainan,  Kelompok Tertentu Berupaya Menggagalkan Pembangunan Berdirinya Rumah Gadang Cerntre Kota Batam”

Batam,GejolakNews– Rumah Gadang Centre yang selama ini, di Gadang-gadang, Bakal di Bangun oleh Pumuka Adat Peguyupan Masyarakat  Minang ( IKSB) kota Batam, sebagai mana yang di damba- dambakan seluruh masyarakat Minang yang ada di kato Batam, untuk wadah Berkumpulnya Masyarakat Minang kota Batam,
Nampaknya hanya sebatas Cerita.

banner 336x280

Hal ini terungkap Paska BP Batam,  mencabut  alokasi Lahan Yayasan Pagaruyung Batam, yang direncanakan Lahan tersebut peruntukan Pembangunan Rumah Gadang Centre.

Pencabutan itu, setelah Pihak Yayasan menerima Surat Pemberitahuan dari BP Batam pada Sabtu, 25 Mei 2024, yang lalu, melalui Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 105/KA-A3/2024 tertanggal 16 Mei 2024 tentang pencabutan alokasi lahan Yayasan Pagaruyung Batam.

Sebagai mana dilansir, wajah Batam.co.id, tanggal 9 juli 2024. Menanggapi pemberitahuan tersebut, disampaikan Dedy Suryadi, SH. MH. Ketua Tim Bidang Hukum Yayasan Pagaruyung Batam mengatakan,
Kami telah mengajukan keberatan resmi sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 008/K-YPB/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 dan diterima oleh resepsionis BP Batam, Nadia, pada tanggal 29 Mei 2024”, ujarnya.

Dedy Suryadi, SH. MH. juga memperjelas bahwa  Yayasan Pagaruyung Batam, menunggu Jawaban Dari BP Batam  dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja, yang berakhir pada 12 Juni 2024.

Namun, hingga 13 Juni 2024, tidak ada jawaban dari BP Batam. Akhirnya, pada Rabu, 19 Juni 2024, Yayasan Pagaruyung Batam menerima surat jawaban dari BP Batam yang menolak keberatan mereka.

Surat tersebut bernomor B-536/A3.1/KL.02.02/6/2024 tertanggal 13 Juni 2024 dan dikirimkan pada 15 Juni 2024, melewati batas waktu 10 hari kerja. “Kami hanya menunggu proses ini berjalan dan telah siap menunggu jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ungkapnya.

Ketua Yayasan Pagaruyung Batam, H. Davisco, menyatakan bahwa berdasarkan penjelasan praktisi hukum dan Biro Hukum Yayasan Pagaruyung Batam, Dedy Suryadi, S.H. jika jawaban BP Batam melebihi 10 hari kerja, maka secara otomatis keberatan Yayasan Pagaruyung Batam dikabulkan dan dokumen lahan tetap sah berlaku.

Untuk mengantisipasi dalih BP Batam terkait keterlambatan respon, Yayasan Pagaruyung Batam telah mengajukan banding keberatan kepada Dewan Kawasan BP Batam, yaitu Menteri Koordinator Perekonomian di Jakarta.

Melalui Surat banding keberatan tersebut bernomor 009/BK-YPB/VI/2024 tertanggal 24 Juni 2024 dan dikirimkan pada Rabu, 26 Juni 2024. Hingga berita ini ditulis, proses banding telah memasuki hari kerja ke-10.

Yayasan Pagaruyung Batam berkomitmen menjaga proses hukum agar tidak terjebak dalam komunikasi lisan tanpa bukti yang dapat dibawa ke pengadilan. Namun demikian, kami tetap mengupayakan dialog dan komunikasi langsung dengan BP Batam untuk mencapai hasil yang baik,” tutup Dedy yang mendampingi H. Davisco.

Ditempat terpisah, Ketua Tim Pembangunan Yayasan Pagaruyung Batam, Suharsad mengatakan, sewaktu dikomfirmasi GejolakNews.com, pada Kamis Tanggal 11/7-2024, melaui, sambungan WhatsApp, Hp-selulernya, bahwa selain proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya juga berusaha membenahi kepengurusan paguyuban Minang yang ada. “Dari segala permasalahan yang timbul.
Kami  menduga ada permainan oknum-oknum  tertentu yang menginginkan gagalnya pembangunan ini, demi memuluskan kepentingan Pribadi secuil kelompok orang, dikatakan Suarsad, Tampa menjelaskan sekelompok orang yang dimaksut.

Lebih lanjut Suharsad mengatakan, Kami telah mencatat semua informasi  baik dari pihak masyarakat maupun pihak tertentu yang memahami dan menyaksikan upaya-upaya tersebut.

Jika perlu, pada saat tertentu kami akan buka ke publik agar informasi-informasi menyimpang yang disampaikan pihak oknum tersebut dapat dipahami masyarakat dan mereka dapat menilai tujuan yang sesungguhnya dari maksud mereka,” kata Suharsad lagi.

Dengan demikian, Yayasan Pagaruyung Batam Terus  berupaya mempertahankan lahan telah dipegangnya,  demi kepentingan seluruh masyarakat Minang di Batam dan untuk melanjutkan pembangunan Rumah Gadang Centre (RGC) sebagai ikon budaya dan ekonomi di Kota Batam. (Red/S)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *