Anggaran Disdukcapil Batam 2026 Capai Rp23,95 Miliar, Realisasi dan Belanja Hibah Perlu Dikonfirmasi

banner 468x60

Batam,GejolakNews –Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp23.957.929.520 atau sekitar Rp23,95 miliar, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) awal Tahun Anggaran 2026.
Besaran anggaran tersebut menjadi perhatian terkait transparansi penggunaan anggaran, realisasi belanja, serta dampaknya terhadap peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Batam.
Informasi tersebut disampaikan seorang sumber kepada Media www.gejolaknews.com, Senin (19/10/2026), di kawasan Batam Centre.

Menurut sumber, anggaran Disdukcapil Kota Batam dalam dokumen DPA awal terbagi ke dalam sejumlah kelompok belanja, yakni belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal peralatan dan mesin.

banner 336x280

“Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian kami, anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai realisasi belanja, peruntukan program, dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujar sumber.

Rincian Anggaran Disdukcapil Batam 2026
Berdasarkan angka dalam dokumen DPA yang disampaikan kepada redaksi, rincian anggaran Disdukcapil Kota Batam Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

Belanja pegawai: Rp17.286.908.820.
Belanja barang dan jasa: Rp4.166.441.900.
Belanja hibah: Rp1.771.668.000.
Belanja modal peralatan dan mesin: Rp732.910.800.
Dengan demikian, total anggaran yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp23.957.929.520.

Namun, angka tersebut merupakan angka berdasarkan DPA awal yang disampaikan kepada redaksi. Total anggaran setelah Perubahan APBD 2026, apabila terdapat perubahan, masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi terbaru.

Pelayanan Administrasi Kependudukan Menjadi Sorotan
Anggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Disdukcapil dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.

Karena itu, keterbukaan informasi mengenai target dan capaian pelayanan menjadi hal penting untuk mengetahui sejauh mana anggaran daerah mendukung kebutuhan masyarakat.

Publik juga berkepentingan memperoleh informasi mengenai jumlah dokumen kependudukan yang telah diterbitkan, ketepatan waktu pelayanan, serta kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Selain itu, perlu dipastikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai layanan yang tidak dipungut biaya.
Realisasi Anggaran dan Belanja Barang Jasa Perlu Diperjelas
Meski DPA awal mencatat anggaran sebesar Rp23,95 miliar, informasi mengenai realisasi belanja hingga September atau Oktober 2026 belum diperoleh redaksi.

Persentase realisasi, sisa anggaran, serta capaian program perlu dikonfirmasi kepada pihak Disdukcapil Kota Batam agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

Perhatian juga tertuju pada belanja barang dan jasa sebesar Rp4.166.441.900 serta belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp732.910.800.

Untuk itu, diperlukan penjelasan mengenai jenis barang dan jasa yang dibiayai, peralatan yang dibeli, penyedia yang melaksanakan pekerjaan, serta mekanisme pengadaan danpengawasannya.

Informasi tersebut penting untuk mengetahui kesesuaian belanja dengan kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Belanja Hibah Rp1,77 Miliar Diminta Transparan
Selain belanja barang dan jasa serta belanja modal, belanja hibah sebesar Rp1.771.668.000 juga memerlukan penjelasan mengenai peruntukan dan dasar penganggarannya.

Redaksi memandang perlu memperoleh informasi mengenai penerima hibah, nilai yang diterima masing-masing pihak, dasar penetapan penerima, serta dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan informasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami penggunaan anggaran daerah secara proporsional dan berdasarkan dokumen resmi.
Meski demikian, besarnya alokasi anggaran maupun adanya pertanyaan mengenai penggunaannya tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan.

Penilaian terhadap penggunaan anggaran harus didasarkan pada dokumen, bukti yang dapat diverifikasi, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Disdukcapil Batam Diminta Memberikan Klarifikasi
Untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, Media www.gejolaknews.com telah menyampaikan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, S.STP., M., melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/10/2026).
Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut kebenaran total anggaran berdasarkan DPA awal sebesar Rp23.957.929.520, total anggaran setelah Perubahan APBD 2026, realisasi hingga September atau Oktober, serta sisa anggaran yang belum direalisasikan.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai capaian pelayanan KTP-el, KK, dan akta kelahiran; rincian belanja barang dan jasa; pengadaan peralatan dan mesin; serta peruntukan dan pertanggungjawaban belanja hibah.

Selain itu, Disdukcapil diharapkan memberikan informasi mengenai mekanisme pengawasan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pelayanan di kantor kecamatan.

jawaban Kepala  Disdukcapil :

Waalaikumsalam..
Selamat sore Pak..

Masih estafet giat pak..

Berikut penjelasannya Pak,

Anggaran Dinas Dukcapil Kota Batam Tahun 2026 sesuai DPA murni ada penambahan sekitar Rp. 1.951.503.741 di APBD Perubahan menjadi Rp. 25.909.433.261 dari Rp. 23.957.929.520.

Realisasi anggaran sampai dengan Triwulan Ketiga sudah Rp 16.365.010.313.

Seluruh pelayanan adminduk Gratis, sebagaimana sudah selalu disampaikan dalam semua momentum dan informasi resmi.

Belanja hibah yang dimaksud bukan _by name by address_ untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, melainkan program Kementerian Dalam Negeri yang berpedoman terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah dan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, untuk kebutuhan blanko KTP-el guna menjamin kesinambungan ketersediaan fisik blanko di daerah dan mengantisipasi penundaan pencetakan dokumen warga. Proses hibah ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.

Demikian respon ini dihaturkan, semoga kita senantiasa sehat dan dimudahkan segala urusan, dan saling memberi atensi untuk kebaikan bersama dan kemajuan Kota Batam.” jawabnya ( Taherman)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *