Batam,GejolakNews- Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian dalam penelusuran penggunaan APBD, khususnya anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan informasi publik dan kerja sama dengan media massa.
Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran yang ditelusuri, terdapat subkegiatan Pengelolaan Media Komunikasi Publik dengan pagu sebesar Rp8.835.306.204.
Selain itu, terdapat subkegiatan Relasi Media dengan anggaran sebesar Rp264.747.600.
Jika kedua pagu subkegiatan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp9.100.053.804.
Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai total pembayaran kepada perusahaan media. di katakan salah seorang wartawan senior kepada media,www.gejolaknews.com, Minggu tanggal 4/10/2026, di BAtam Centre.
Pasalnya, di sampaikan wartawan senior tersebut, pagu Pengelolaan Media Komunikasi Publik dapat mencakup berbagai kebutuhan pengelolaan komunikasi publik dan tidak otomatis seluruhnya merupakan pembayaran kerja sama kepada media massa.”ujarnya.
Karena itu, rincian rekening belanja menjadi penting untuk mengetahui berapa nilai yang benar-benar dialokasikan untuk publikasi atau kerja sama dengan media.
Rp8,83 Miliar Perlu Dibuka Rinciannya
Dalam dokumen perencanaan, subkegiatan Pengelolaan Media Komunikasi Publik memiliki target pengelolaan atau pemanfaatan media komunikasi publik.
Anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama mengenai komponen belanjanya.
Apakah di dalam Rp8,835 miliar tersebut terdapat belanja jasa publikasi, jasa iklan, advertorial, pemanfaatan media massa, produksi konten, pengelolaan media pemerintah atau pengadaan jasa pihak ketiga.” katanya penuh tanda tanya?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena seluruh anggaran bersumber dari APBD Kota Batam.
Masyarakat juga perlu mengetahui berapa nilai anggaran yang benar-benar dibayarkan kepada media online, media cetak, televisi maupun radio selama Tahun Anggaran 2026.
Relasi Media Rp264,7 Juta
Sementara itu, anggaran Relasi Media sebesar Rp264.747.600 juga perlu dijelaskan penggunaannya.
Dalam dokumen perencanaan, kegiatan tersebut berkaitan dengan aktivitas relasi media. Salah satu indikatornya adalah tersedianya laporan aktivitas relasi media.
lanjutnya, Pertanyaannya, apakah anggaran tersebut seluruhnya digunakan untuk kegiatan hubungan dengan media, atau terdapat komponen belanja lainnya?
Jika terdapat pembayaran kepada media atau perusahaan pers, publik perlu mengetahui mekanisme, persyaratan, serta dasar penentuan nilai kerja sama.
Kerja Sama Media melalui SIDIA
Pemko Batam sebelumnya membuka pendaftaran kerja sama media Tahun 2026 melalui sistem SIDIA. Pendaftaran tersebut mencakup media cetak, media daring, radio dan televisi.
Karena itu, menjadi relevan untuk mengetahui berapa jumlah media yang akhirnya menjalin kerja sama dengan Pemko Batam pada 2026 dan berapa total nilai kontrak masing-masing media.” ungkapnya
beliau, mengatakan, Data tersebut juga penting untuk membandingkan antara pagu anggaran dengan realisasi pembayaran.
Jangan Samakan Pagu dengan Realisasi
Dalam penelusuran anggaran publik, pagu dan realisasi merupakan dua hal berbeda.
Pagu menunjukkan batas anggaran yang direncanakan atau ditetapkan, sedangkan realisasi menunjukkan jumlah yang benar-benar telah dibayarkan atau digunakan.
Karena itu, angka Rp8,835 miliar tidak dapat langsung disimpulkan sebagai uang yang dibayarkan kepada media.
Begitu pula angka Rp264,747 juta untuk Relasi Media tidak otomatis berarti seluruhnya merupakan pembayaran kepada perusahaan pers.
Untuk mendapatkan angka sebenarnya, diperlukan rincian RKA/DPA serta laporan realisasi anggaran, termasuk rekening belanja dan kontrak kerja sama yang berkaitan dengan media.
Diskominfo Diminta Beri Penjelasan
GejolakNews telah menyiapkan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada Diskominfo Kota Batam.
Di antaranya, berapa anggaran yang secara khusus dialokasikan untuk publikasi dan kerja sama media dari Rp8,835 miliar tersebut, berapa yang sudah direalisasikan, berapa jumlah media penerima kerja sama, serta berapa nilai kerja sama masing-masing media.
Diskominfo juga diminta menjelaskan apakah pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah berita, paket publikasi, kontrak kerja sama, atau mekanisme lainnya.
Selain itu, perlu dijelaskan apakah terdapat perubahan anggaran antara DPA awal dengan RKA/DPA Perubahan 2026.
Keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana APBD digunakan untuk komunikasi publik dan kerja sama media.
GejolakNews akan memuat penjelasan resmi Diskominfo Kota Batam setelah konfirmasi diperoleh, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo kota Batam, Rudi Panjaitan yang di konfirmasi, GejolakNews, terkait perihal di atas melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya,
mengatakan,
Kerja Sama Media di Batam Berjalan Terbuka dan Sesuai Aturan
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam menegaskan bahwa proses kerja sama media di lingkungan Pemerintah Kota Batam berjalan secara terbuka, terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh tahapan pengajuan dilakukan melalui sistem daring aplikasi SIDIA sebagai bentuk transparansi layanan publik.
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa mekanisme kerja sama media tahun 2026 telah mengacu pada Perwako Nomor 17 Tahun 2025 serta dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dengan pembagian empat kategori penilaian media.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang tertutup. Semua pengajuan dan verifikasi dilakukan melalui aplikasi SIDIA sehingga dapat dipantau secara sistematis,” ujar Rudi, Minggu (4/10/2026).
Ia memaparkan, terdapat empat klasifikasi media dalam proses kerja sama, yakni tipe satu untuk media faktual dengan trafik kunjungan tinggi, tipe dua media faktual, tipe tiga media terverifikasi secara administrasi, serta tipe empat untuk media yang masih dalam tahap belum terverifikasi.
Berdasarkan data Diskominfo Batam, hingga September 2026, tercatat sebanyak 182 media online yang bekerja sama, 3 media cetak harian, 6 media cetak mingguan, serta 4 media elektronik yang didukung alokasi anggaran sebesar Rp8.836.306.204. Seluruhnya melalui proses verifikasi yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Rudi menambahkan, pengajuan kerja sama dilakukan sepenuhnya secara daring melalui SIDIA, termasuk proses klarifikasi dan perbaikan dokumen apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Sistem ini dirancang agar seluruh tahapan terdokumentasi dengan baik dan dapat diawasi secara terbuka.
“Jika ada dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai, sistem akan memberikan catatan perbaikan.
Semua proses tercatat dan tidak dilakukan secara manual,” katanya.
Pemerintah Kota Batam juga senantiasa melakukan pembinaan kepada media-media yang mempunyai peran sebagai Mitra strategis Pemerintah dalam menyediakan informasi publik terkini dan yang selalu mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik secara universal, tutupnya.
Dalam berapa konfirmasi yang di layangkan GejolakNews, tidak di jawab secara subtansi oleh Kepala Dinas Kominfo kota Batam,
GejolakNews, akan terus mengembangkan berita ini, dari berbagai sumber.
(Taherman)












