Batam, GejolakNews — Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Batam melalui patroli laut dan Operasi Cukai selama September 2026.
Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 506.477 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp753,2 juta. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp493,6 juta.
Informasi tersebut disampaikan Bagian Humas Bea Cukai Batam melalui siaran pers yang diterima Redaksi Media www.gejolaknews.com, Jumat (25/9/2026).
Penindakan di Perairan Pulau Bulan
Penindakan bermula pada Selasa (8/9/2026) dini hari ketika Satgas Patroli Laut BC-15026 melaksanakan patroli rutin di perairan Batam.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop di sekitar perairan Pulau Bulan.
Karena mencurigai pergerakan sarana pengangkut tersebut, petugas berupaya melakukan penghentian untuk pemeriksaan. Speedboat akhirnya berhasil dihentikan setelah mencoba bergerak menuju perairan dangkal.
Dari pemeriksaan awal, petugas mendapati speedboat tersebut diawaki dua orang kru dan membawa muatan berupa rokok atau BKC hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.
Petugas kemudian memperoleh indikasi adanya speedboat lain yang akan bergerak melalui jalur yang sama. Tim melakukan penyisiran dan menemukan satu unit speedboat tanpa nama di sekitar titik pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.
Speedboat kedua ditemukan tanpa awak. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kapal tersebut, namun tidak menemukan orang yang dimaksud.
Hasil pemeriksaan menunjukkan speedboat kedua juga membawa muatan BKC hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.
Petugas selanjutnya melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kedua speedboat beserta seluruh muatannya. Dua orang kru dari speedboat pertama turut diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp77 juta.
Sementara dari speedboat kedua, ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp371,9 juta.
Rokok ilegal tersebut terdiri atas sejumlah merek, antara lain OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Secara keseluruhan, dari penindakan melalui patroli laut tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 464.000 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang sebesar Rp689 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp448,9 juta.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai menyebut terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
31 Surat Bukti Penindakan
Selain melalui patroli laut, Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal melalui Operasi Cukai.
Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.
Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp64,1 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 juta.
Rokok ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai merek, antara lain OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 Bold, R7 Bold, PSG, Manchester, Fusion, Lenox, Sevios, dan Rave beserta variannya.
Bea Cukai Perkuat Pengawasan
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui jalur distribusi maupun peredarannya di masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Agung.
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyampaikan laporan atau informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan, maupun distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai peredarannya karena dapat berdampak terhadap penerimaan negara, persaingan usaha, serta menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narahubung Media:Mujiono. Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Telepon: 0778-429446 / 0882-9698-1061.(Hum/Red)

















