Jambi, Gejolak News– Bea Cukai Provinsi Jambi memusnahkan 2,6 juta batang rokok ilegal, sex toys maupun pakaian bekas dari luar negeri. Barang ilegal senilai Rp 1,3 Miliar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang-barang tersebut berstatus sebagai barang dikuasi negara dan barang yang menjadi milik negara yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN). Barang itu merupakan hasil ilegal yang dilarang peredarannya karena faktor tidak memenuhi ketentuan perpajakan, serta dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena tidak higienis,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Wijang Abdilah, Rabu tanggal 14/12-2022. Delam keterangan Persnya.
Pemusnahan rokok ilegal dan sex toys beserta minuman alkohol maupun pakaian bekas asal luar negeri tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan. Selain itu, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan berbagai obat-obatan terlarang hasil barang bukti dari Polisi dan BNN Jambi.***












