BATAM, GEJOLAKNEWS– Pengelolaan anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Batam menjadi perhatian dalam pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kesbangpol Kota Batam Tahun Anggaran 2026, total belanja instansi tersebut tercatat sebesar Rp90.988.352.439 atau sekitar Rp90,98 miliar.
Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber yang dinilai layak dipercaya dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada GejolakNews.com, Jumat (6/11/2026), di Batam Centre.
Dari total anggaran tersebut, alokasi belanja hibah mencapai Rp69.438.439.455 atau sekitar Rp69,43 miliar.
Sementara itu, belanja pegawai tercatat sebesar Rp9.434.907.352, belanja barang dan jasa sebesar Rp11.177.713.032, serta belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp937.292.600.
Besarnya alokasi belanja hibah tersebut dinilai menjadi salah satu pos anggaran yang perlu mendapat perhatian publik, khususnya terkait peruntukan, mekanisme penyaluran, daftar penerima, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Berdasarkan dokumen DPA yang diterbitkan Pemerintah Kota Batam, angka tersebut merupakan pagu anggaran Tahun 2026, bukan angka realisasi belanja,” ujar sumber.
Sementara itu, dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) Kesbangpol Kota Batam Tahun 2025, tercantum total kebutuhan anggaran sebesar Rp102.275.866.575. Anggaran tersebut direncanakan untuk enam program, 11 kegiatan, dan 26 subkegiatan.
Namun, angka dalam Renja Tahun 2025 tersebut masih perlu dicocokkan dengan DPA final serta laporan realisasi anggaran pada tahun bersangkutan.
BELANJA HIBAH PERLU DIBUKA SECARA TRANSPARAN
Publik tentu berkepentingan untuk mengetahui bagaimana dana hibah yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut dialokasikan dan siapa saja pihak yang menerima manfaatnya.
Sumber menyampaikan bahwa penelusuran ini bukan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diketahui, Kesbangpol Kota Batam pada 27 April 2026 telah menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis tata kelola pertanggungjawaban penggunaan dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan dan lembaga terkait.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para penerima hibah mengenai mekanisme penyaluran, pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
REDAKSI MINTA KLARIFIKASI KEPADA KEPALA KESBANGPOL
Sehubungan dengan besarnya alokasi belanja hibah tersebut, Redaksi Gejolak News meminta klarifikasi dan penjelasan terbuka dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam, Riama Manurung.
Melalui pesan WhatsApp ke nomor telepon selulernya, redaksi menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan anggaran hibah Tahun Anggaran 2026.
Adapun pertanyaan yang disampaikan redaksi meliputi:
Siapa saja nama organisasi masyarakat (ormas), yayasan, lembaga, maupun instansi yang menerima dana hibah pada Tahun Anggaran 2026?
Berapa nilai dana hibah yang diterima masing-masing organisasi atau lembaga, serta apa peruntukan dari bantuan tersebut?
Bagaimana proses pengajuan, verifikasi, seleksi, hingga penetapan organisasi atau lembaga yang dinyatakan sebagai penerima dana hibah?
Apakah seluruh penerima hibah telah memenuhi persyaratan administrasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan?
Apakah terdapat hasil pemeriksaan atau evaluasi terhadap penerima hibah yang belum memenuhi kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana?
Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan mengenai realisasi anggaran Kesbangpol Kota Batam Tahun 2025, termasuk rincian belanja hibah, bantuan partai politik, pembinaan organisasi kemasyarakatan, serta kegiatan wawasan kebangsaan.
KETERBUKAAN INFORMASI MENJADI HAK PUBLIK
Penggunaan APBD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai daftar penerima hibah, nilai bantuan, tujuan pemberian, serta laporan pertanggungjawaban merupakan hal penting bagi masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan publik.
Redaksi Gejolak News berharap Kepala Kesbangpol Kota Batam dapat memberikan klarifikasi sekaligus membuka akses terhadap dokumen anggaran yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban atau tanggapan dari Kepala Kesbangpol Kota Batam terkait sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan melalui WhatsApp.
Pemberitaan ini sekaligus memberikan ruang dan kesempatan kepada pihak Kesbangpol Kota Batam untuk menyampaikan penjelasan maupun klarifikasi, sehingga informasi yang disajikan kepada masyarakat tetap berimbang, transparan, dan berdasarkan data.(Taherman)


















