Jatim, Gejolak News– Tim Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangkap terduga pelaku perampokan dua minimarket yang terjadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dalam dua pekan terakhir. Terduga pelaku itu adalah pria berinisial MSB (22), warga asal Lampung. Dia merampok dua minimarket di Kabupaten Madiun hanya bermodalkan senjata mainan yang dibelinya dari toko online.
Jadi tersangka MSB bersama satu rekannya AT (masih DPO) menggunakan pistol mainan untuk melancarkan aksi perampokannya di dua minimarket di Kabupaten Madiun. Pistol mainan yang difungsikan sebagai korek api dibeli MSB di sebuah toko online,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, dilansir, Kompas.com Kamis tanggal -19/1-2023.
“Jadi tersangka MSB bersama satu rekannya AT (masih DPO) menggunakan pistol mainan untuk melancarkan aksi perampokannya di dua minimarket di Kabupaten Madiun. Pistol mainan yang difungsikan sebagai korek api dibeli MSB di sebuah toko online,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto.
mengaku menggunakan pistol mainan yang terbuat dari besi itu untuk menakut-nakuti kasir minimarket sehingga mau menunjukkan lokasi brankas penyimpanan uang.
Tak hanya itu, kata Danang, tersangka MSB memilih dua lokasi minimarket, yakni di Saradan dan Balerejo, lantaran kasirnya saat itu perempuan. Selain itu, para pelaku memilih waktu merampok saat toko sedang kondisi sepi.” Ungkapnya.
Mereka menjalankan aksinya saat toko sedang sepi pengunjung seperti saat toko baru buka atau toko akan tutup. Seperti kasus perampokan di minimarket Saradan Mart terjadi sekitar Minggu tangg 8/1-2023 pukul 22.30 WIB di mana saat itu toko akan tutup,” dijelaskan Danang.
Sementara aksi perampokan di Alfamart Balerejo terjadi pada Rabu (11/1/2023) pagi sekitar pukul 05.45 WIB saat toko sementara buka.
Dijelas Danang, pada aksi perampokan pertama, tersangka bersama rekananya menggondol uang Rp 4.463.000. Sedangkan perampokan kedua di Alfamart Balerejo, terduga pelaku menggasak uang dari brankas senilai Rp 39.873.500. Tersangka MSB ditangkap setelah terlacak kendaraan yang ditumpanginya dari rekaman CCTV. Sedangkan rekan tersangka kabur saat polisi hendak menangkap di tempat persembunyiannya.
Ia menambahkan, tersangka MSB merupakan seorang resedivis dalam kasus perampokan dengan modus yang sama di wilayah Cikarang. Tersangka pernah dihukum 2 tahun 6 bulan dan baru keluar bulan November 2022. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jam tangan, satu unit korek api model pistol beretta warna silver, satu unit korek api model pistol hellcat warna hitam, handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1.500.000.
Terhadap aksinya itu, tersangka MSB dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Tersangka MSB saat ditanya terkait uang hasil rampokannya mengaku digunakan untuk membayar hutang kepada orang lain.
Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi
Editor : Andi Hartik












