JAKARTA, GEJOLAKNEWS– Peristiwa mengejutkan terjadi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (3/11/2026).
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Pol Ahrie Sonta.
Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, satu orang lainnya, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi, masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
DIDUGA TERLIBAT PENYADAPAN SEJUMLAH NOMOR TELEPON
Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa didasarkan pada kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan pada sistem komputer LIMS sekitar Oktober 2026.
BARANG BUKTI DISITA PENYIDIK
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 UU ITE.
POLISI MENEGASKAN KASUS MASIH DIDALAMI
Bareskrim menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Meski demikian, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim)
















