Batam,GejolakNews – Pemerintah Kota Batam pada Tahun Anggaran 2026 mencantumkan penggunaan dana yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Rokok (BHPR) untuk sejumlah kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan dokumen resmi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2026, tercatat Dinas Kesehatan Kota Batam memperoleh alokasi penggunaan hasil penerimaan Bagi Hasil Pajak Rokok sebesar Rp32.908.835.409.
Anggaran tersebut merupakan bagian dari pagu sejumlah kegiatan pada Dinas Kesehatan.
Dokumen Pemko Batam mencantumkan total pagu subkegiatan sebesar Rp78.054.637.713, dengan alokasi yang bersumber dari hasil penerimaan Bagi Hasil Pajak Rokok sebesar Rp32.908.835.409 atau sekitar 42 persen.
Dokumen tersebut juga mencantumkan berbagai kegiatan kesehatan yang menjadi bagian dari penggunaan anggaran tersebut, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dan fasilitas kesehatan.
Besarnya alokasi dana yang bersumber dari pajak rokok tersebut menjadi perhatian karena masyarakat perlu mengetahui secara terbuka berapa sebenarnya total DBH Pajak Rokok yang diterima Kota Batam pada 2026, berapa yang telah masuk ke kas daerah, serta ke mana saja dana tersebut disalurkan.
Pemko Batam juga perlu menjelaskan apakah angka yang tercantum dalam dokumen penggunaan tersebut merupakan seluruh penerimaan DBH Pajak Rokok atau hanya bagian yang dialokasikan untuk kegiatan tertentu.
Pemko Diminta Transparan
Untuk memastikan transparansi pengelolaan dana publik, Pemko Batam melalui BPKAD dan perangkat daerah terkait perlu memberikan penjelasan mengenai besaran penerimaan DBH Pajak Rokok tahun 2026.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Berapa total DBH Pajak Rokok yang ditetapkan untuk Kota Batam Tahun Anggaran 2026?
Berapa jumlah yang telah ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ke rekening kas daerah Batam sampai September 2026?
Berapa jumlah yang sudah direalisasikan?
Berapa dana yang dialokasikan untuk Dinas Kesehatan?
Kegiatan apa saja yang menggunakan dana DBH Pajak Rokok tersebut?
Berapa dana yang dialokasikan untuk BPJS/JKN masyarakat?
Apakah masih terdapat sisa DBH Pajak Rokok yang belum direalisasikan?
Jika ada, berapa nilainya dan berada pada rekening atau pos anggaran apa?
Bagaimana mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut?
Apakah realisasi penggunaan DBH Pajak Rokok 2026 dapat diakses masyarakat secara terbuka?
Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui hubungan antara penerimaan pajak rokok dengan pembiayaan pelayanan kesehatan di Kota Batam.
Sumber: Dokumen IPKD Pemerintah Kota Batam, Lampiran Tematik Bagi Hasil Pajak Rokok Tahun Anggaran 2026.
Dokumen IPKD resmi Pemko Batam juga menyediakan dokumen Laporan Realisasi Pendapatan Daerah dan Laporan Realisasi Belanja Daerah tahun 2026.
Jadi, untuk memperoleh angka
realisasi DBH Pajak Rokok yang benar-benar sudah masuk kas Batam, tahap berikutnya adalah mencocokkan lampiran tersebut dengan LRA pendapatan daerah.
Terkait Perihal di atas, GejolakNews, konfirmasi kepada Kepala Dinas Kominfo Batam Rudi Panjaitan, melalui Chat WhatsApp,Hp-selulernya, sampai berita ini naik tayang belum ada balasannya,
Sementara itu, hal yang sama juga di konfirmasi GejolakNews, kepada sekda kota Batam Firmansyah, menjawab, Besok saya minta data ya bg.”jawabnya
singkat. ( Taherman)













