UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999,Tidak Menganal Pendataran Bagi Perusahaan Pers. Setiap Orang dapat Mendirikan Perusaan Pers dan Menjalankan tugas Jurnalistik Tampa Harus Mendatar Kelembaga Manapun, Termasuk Dewan Pers.
Jakarta,Gejolak News – Dengan Keluarnya Pernyataan, Dewan Pers melalui, siaran Pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan diberbagai media, tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.
Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers melakukan klarifikasi.
Ada 5 point sikap Dewan Pers sesuai dengan rilis yang dikeluarkan.
Pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
Kedua, Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Ketiga, Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
Ke-empat, Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers, dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.
Kelima, Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.
Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.
Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Mudah- mudah yang terjadi selama ini, terhadap media yang tidak terverifikasi ataupun terdata di Dewan Pers tidak lagi, dijadikan senjata oleh oknum-oknum, yang melanggar hukum untuk, mengkriminalisasi menyerang media apabila media itu memberitakan suatu perkara atau kasusnya, yang menyangkut Oknum tersebut.
Dan begitu juga dengan intansi- instasi Pemerintahan, instasi suwasta, yang selama ini, melakukan diskriminasi kepada media yang tidak terdatar di-Dewan Pers, yang berlindung dibalik Data Dewan Pers.
Jika media yang mau berhubungan, dengan instsi tersebut, baik wawancara maupun bentuk kerjasama, pemasangan iklan, kalo tidak terdatar di-Dewan Pers meraka enggan melayani media, yang tak terdatar di-Dewan Pers tersebut, dengan alasan instruksi Dewan Pers(Red)












