Batam, GejolakNews-Eduard Kamaleng.S.H.M.H. Penasehat Hukum ( PH)
OCIH BINTI SARMO, tersangka, sindikat (TPPO)
dengan SURAT KUASA
Nomor : 003/EK&P/SK/II/2026.
Penasehat Hukum di Kepolisian Negara Republik
Indonesia cq. Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Polda Kepri.
Menyayangkan sikap dari Pada Polsek KKP Polresta Bareng/ Polda Kepri, terkait Pelimpahan Berkas P21, kliennya ke Kejaksaan Negeri Batam Tampa memberitahu kepadanya selaku Penasehat hukum dari tersangka.
dari awal saya sudah mulai curiga dengan Polsek KKP Polresta Barelang. hal ini terungkap dari pengakuan Suami Seri tersangka. Jefri yang tiba-tiba, tiada hujan tiada angin, Jefri minta surat kuasa hukum di cabuk kepada saya, sekaligus membawa draf contoh surat pencabutan kuasa, yang di buat oleh pihak Polsek KKP, Polresta Barelang, itu pengakuan dari suami siri tersangka.” di sampaikan Eduard Kamaleng kepada,Media,www.gejolaknews.com, Jum’at Tanggal 10/7/2026.
Selain itu peristiwa diatas di katakan Eduard Kamaleng, Dalam Penangan kasus ini, dari awalnya sebenarnya saya menilai sangat banyak kejanggalan, saya simak dari keterangan Kanit KKP Polresta Barelang tersebut, bahwa suami siri tersangka, juga ikut berperan serta dalam kasus ini, namun sengaja di lepas oleh Polsek KKP Polresta Narelang, agar bisa mengkondisikan ( mengurus proses hukum terhadap tersangka yang lagi di tahan) dengan tujuan terlepas dari jeratan hukum.
namun berjalannya waktu, Jefri gagal mengurus tersangka sesuai dengan keinginan Pihak Polsek KKP, sehingga kasus ini berlanjut sampai tingkat kejaksaan.” ujarnya.
Terkait adanya kejanggalan, Proses hukum yang menimpa kliennya tersebut, di Polsek KKP Polresta Barelang, saya akan membuat laporan ke Bidang Propam Polda Kepri,
agar aparat penegak hukum Kepolisian, yang sengaja bermain – main dalam penegakan hukum, tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang- undanga yang berlaku.” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek KKP, Polresta Barelang/ Polda Kepri, Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M, yang di konfirmasi terkait Peristiwa di atas, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, menjawab
Waalaikumsalam, selamat siang bang.Terkait informasi tersebut, sampai dengan saat ini kami belum menerima penyampaian atau pemberitahuan mengenai adanya laporan dimaksud.
Pada prinsipnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Polresta Barelang selalu melaksanakan setiap proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku. ” jawabnya.Red)
















