Diduga Rokok Manchester “Ilegal Tampa Pita Cukai” Marak Beradar di-Batam Pelaku Bisa di Pidana Penjara Sesuwai UU No 39 tahun 2007.

banner 468x60

Batam,GejolakNews- Keberadaan Rokok ilegal dikota Batam, Sepertinya tidak terbendung.

Rokok ilegal yang dimaksut Rokok Manchester  tampa Pita Bae Cukai, namun anehnya selalu luput dari Pantauan Penegak hukum, Bea dan Cukai/ Kepolisian Polda Kepri, dikatakan Abdul Rajak, Ketua Dewan Peduli Masyarakat Propinsi Kepulauan Riau ( DPMPKR) Kepri di-Batam Centre kepada GejolakNews.com Senin tanggal 7/8-2023.

banner 336x280

Peredaran Rokok Manchester  yang diduga Ilegal tersebut Gampang dicari diwarung atau ditoko- toko yang ada dikota Batam/ Propinsi kepulaun Riau.” Ujarnya.

Untuk mencegah Kebobolan keuangan  Negara yang lebih Besar dari Pajak Rokok kita minta APH, Terkait  Yaitu Bea dan Cukai dan Polda Kepri untuk Menindak Pelakunya sesuwai dengan Perundang-undangan yang Berlaku,
Karena Negara kita Saat ini lagi  krisis ke-uangan.”ungkapnya.

Ditambahkan Abdul Rajak, kita Pernah denger kalau ternyata rokok itu ada yang ilegal loh dan ternyata pengedar rokok ilegal itu bisa dipidana.” Jelasnya.

Diterangkannya, Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia (kemenkeu.go)
disebutkan Abdul Rajak,  ini ciri-ciri rokok ilegal
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok Polos)2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Lebih lanjut diterangkan Abdul Rajak, Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Sementara itu, Penjual Rokok Manchester yang terletak Komp Angrek Sari blok G No.35 dikomfirmasi Gejolaknews.com, Melalui sambungan WhatsApp Hp- Selulernya,  Menjawab Bapak dari mana, tanya beliau kepada Gejolaknews.com, lalu mematikan sambungan WhatsApp Hp- selulernya.

Humas Bea dan Cukai Batam, APH terkait yang dikomfirmasi Gejolaknews.com, melalui Chat WhatsApp Hp- Selulernya, terkait hal diatas sampai berita ini diturunkan belum ada balasannya. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *