Batam,GejolakNews– Berita Vidio Viral di Medsos, Wakil Walikota Batam, Li Claudia Candra marah- marah terhadap warga masyarakat yang lagi mangambil Pasir di solokan parit, Pinggir jalan dekat Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dalam Vidio Viral tersebut Wakil Walikota Batam Li Claudia, terlihat marah- marah, terhadap dua orang warga masyarakat yang berdiri dekat onggokan pasir, beliau minta petugas tertipkan warga tersebut.” bahkan Li Claudia Candra minta Ditrekrimsus Polda Kepri, agar dua Warga Batam, Pengambil pasir itu di Proses secara hukum, dan mereka terus meluakan amarahnya, dengan acaman akan menertibkan seluruh warga Batam, bagi warga yang belum memiliki KTP Batam, yang menbuat masyalah, akan di Pulangkan kedaerah asalnya.
Peristiwa ini, mendapat sorotan, beragam oleh berbagai kalangan masyarakat Batam.
Eduard Kamaleng, S.H.M.H. Tokoh masyarakat Batam, asal Timur Indonesia, yang juga salah seorang Praktisi Hukum di kota Batam, menanggapi Peristiwa tersebut, ia mengatakan bahwa tindakan seorang Wakil Walikota Batam, Li Claudia Candra sebagai pemimpin terlalu berlebihan terhadap dua Warga
Batam itu, bahkan cendrung sangat melukai perasaan warga Batam, yang notabene berpenduduk Hetrogen, bermacam- macan suku, indentik sebagai warga pendatang, bahkan Li Claudia sendiri warga Pendatang baru di kota Batam, Mereka mencuri, Mencuri Hati masyarakat Batam, sehingga beliau terpilah sebagai Wakil Walikota Batam,
di katakan Eduard Kamaleng, kepada Redaksi Media,www.gejolaknews.com, Saptu Tanggal 2/5/2026. di Batam Centre.
Eduard Kamaleng, mengatakan seharusnya Seorang Wakil Walikota Batam, Li Claudia tidak semestinya, marah- marah dengan mengancam, proses secara hukum dan melulangkan ke daerah asalnya, itukan masyarakat kecil bukan penjahat kelas kakap, Mafia Narkoba dan Mafia Tambang ilegeal, bukan pula mafia lahan, dan lagi pula seberapa besarsih negara dirugikan akibat pengambilan pasir oleh dua warga Batam, dengan menpergunakan
sekap teradision itu”ujarnya.
Lebih lanjut di sampaikannya, terkait ancaman, pemulangan bagi warga Batam yang bermasalah, melanggar hukum, kedaerah asalnya juga sangat berlebihan, kelau melanggar hukum di proses saja secara hukum, di Batam sudah ada aparat penegak hukum, Kepolisian, Jaksa, Hakim, merekalah yang melakukan peroses penindakan hukum terhadap seluruh masyarakat warga negara yang melakukan pelanggaran hukum, sesuwai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di Negeri ini.” ujarnya.
Terkait ancaman Pemulangan Warga pendatang baru di Batam, yang ingin merobah nasip mencari kehidupan yang layak, yang belum memiliki KTP Batam, seharusnya Pemerintah kota Batam, menberi petunjuk kepada warga tersebut agar segera mengurus indititas kependudukan ( KTP) sebagai Penduduk Batam, bukan di pulangkan balek ke kampung halamannya, tidak ada dasarnya, karena setiap warga Negara punya hak yang sama dengan warga negara lainnya tinggal di dalam daerah Negaranya sendiri.” jelasnya.
Lebih Lanjut Eduard Kamaleng, memaparkan sebagai mana di ketahui, Hak setiap warga negara untuk tinggal di wilayah negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya terkait hak asasi manusia dan kebebasan bergerak. [1,2]
ini adalah dasar hukum utamanya:Pasal 28E ayat (1) UU 1045: Menyatakan bahwa setiap orang bebas memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 Menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. [1,2,3]
“Warga negara berhak secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara.
“Meskipun merupakan hak asasi, pelaksanaannya tetap tunduk pada pembatasan yang diatur dalam undang-undang, seperti yang tercantum dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, di mana setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain.
Warga Negara dan Penduduk: Pasal 26 UUD 1945 menjabarkan bahwa penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. [1,2,3]
Ditambahkannya,
kalau memang Wakil Walikota Batam, Li Claudia Candra, benar-benar menegakan hukum, Tampa tebang pilih, sebagai warga yang baik, Praktisi hukum saya sangat mendukung langkah wakil Wakil Walikota itu.
banyak sekali pelanggaran hukum di Batam, saya siap memberitahukan kepada beliau cukong- cukong pelanggar hukum di Batam.” ujarnya.
Sudah berapa banyak Li Clua dia Candra, melakukan sidak ke berbagai pelanggaran hukum, yang di lakukan Oknum cukong- cukong, Pertama Penimbunan DAS Baloi Lubuk Baja, yang sampai sekarang ngak jelas proses hukum, Reklamasi Pantai dan kasus pelanggaran hukumnya, juga tidak jelas proses hukumnya, kenapa kepada masyarakat pengambil pasir di solokan Parik, begitu garang marah- marah lansung menyurah aparat penegak hukum, kepolisian agar di proses secara hukum, inikan tidak adil. seharusmya seorang pemimpin itu bersikap bijak sana memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya, tidak asal bicara.
Nagara ini berlandaskan Pancasila, yang menganut nilai- ninal ketuhanan yang ber pri kemanusiaan yang berkeadilan.
sekali lagi saya minta kepada Wakil Walikota Batam, Li Claudia, Kelau betul- betul menegakan hukum untuk masyarakat, yang berkeadilan, bela iu hak- hak masyarakat Rempang galang, yang tanahnya dirampas, yang sudah di miliknya tujuh keturunan tampa ganti yang berkeadilan “pintanya.
maka dari itu, kami bersama rekan- rekan tokoh masyarakat Batam lainnya yang ada di kota Batam, akan melakukan aksi demo, menuntuk Wakil Walikota, Li Claudia Minta permohonan Maaf kepada seluruh masyarakat Batam, atas ucapannya yang menyinggung perasaan Warga Batam.,” Tutupnya. (Red,)


















