Batam, Gejolak News- Peredaran Rokok ilegal tampa Pita Cukai di kota Batam, terus mendapat sorotan Aktivis Lsm.
Hery Marhat Aktivis Senior Pengamat sosial ( Medsos) kota Batam, mengatakan Kepada Gejolak News.com, senin tanggal 20/2- 2023. di- Batam Centre.
Bahwa Peredaran Rokok Ilegal dikota Batam semangkin hari semangkin Masif, tidak terkandali tampa tersentuh Aparat Penegak hukum ( APH) Bea dan Cukai Batam.
Hery , mengatakan bahwa peredaran Rokok Ilegal diBatam sudah bukan menjadi Rahasia umum lagi.” yang tidak beloh dibiarkan kita minta Aparat Penegak hukum (APH) untuk menangkap Pelakunya.” Pinta Hery.
“Ia menduga Beredarnya Rokok ilegal tersebut tak terlepas dari campur tanggan oknum- oknum, APH sehingga susah diberantas.
akibat dari banyaknya Peredaran Rokok ilegal tersebut, diperkirakan Negara dirugikan Ratusan miliaran Rupiah Pertahunnya.
Hery mengatakan Saya selaku Pengamat Sosial dikota Batam, meminta Aparat Penegak hukum terkait dalam hal ini, Bea dan Cukai Batam dan Pihak Kepolisian Polresta Barenlang/ Polda kepri, tidak menutup mata dengan hal ini. Agar segera menindak segala bentuk Peredaran rokok ilegal dikota Batam/ Kepri Pada umumnya. sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dinegara ini.” harap Hery.
Ditambahkannya, Peredaran Rokok ilegal tersebut, hanya menguntungkan segelintir orang, cukong- cukong Pengusaha yang tidak Pernah memikirkan nasip bangsa ini yang lagi dilanda krisis, demi kepentingan memperkaya diri Pribadi, dan oknum- oknum aparat negara, sekelompok segelintir orang saja” Timpalnya.
Peredaran Rokok ilegal yang dimaksut diantaranya:Rokok Menchester, E xra, Rave, Rexo, Ray.
Sebagai mana diketahui ada sanksi hukum dalam Perundang- undangan, bagi Para Pelaku, Penjual dan Meproduksi rokok ilegal.
UU No 39 Tahun 2007.
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 x nilai cukai, paling banyak 20 x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
Selain itu dijalaskan, diatur dalam undang- undang No 28 tahun 2009.
50% dari hasil dari DBH Pajak Rokok, yang diterima Daerah Pengasil, dialokasikan untuk kesehatan, Penindakkan hukum buat Peradaran Rokok ilegal, nah Pertanyaannya dikemanakan uang tersebut, sehingga Peredaran Rokok ilegal di-Batam, masif tak terkendali tumbuh menjamur bak Cendawan tumbuh dikala hujan.”ungkapnya.
Sebelumnya Redaksi Media Gejolak News.com, mencoba menghubungi, Pihak Bea dan Cukai kota Batam, Melalui Chat WhatsApp Hp- seluler bagian humasnya, Sammpai Berita ini diturunkan Belum ada balasannya.
Sementara itu Anton Uban, mengaku dari dari Pihak Pengolola Rokok, Menchester dan Rave, Anton Uban yang dijumpai Redaksi Gejolak News.com, di-Bilangan Batam Centre, mengakui Kalau Rokok tersebut, ilegal tampa Pita Cukai, Produksi Luar Negri Negara tetangga singapure.
Kalo bisa telonglah berita tersebut, Bapak take down, pokonya amalah media Bapak setiap Bulannya.” Pinta Antoni, tampa menjelaskan maksut dantujuan ucapannya tersebut.
Ketua umum Alarm indonesia, Antoni Mengatakan, bahwa Pemilik Rokok Menchester dan Rave, menurut informasi dilapangan,
dikatakannya, bernama ayong Taiger, Namun sampai berita ini diturunkan, Gejolak News.com belum berhasil menghubunginya(Tim)












