Batam, GejolakNews – Kinerja hakim Pengadilan Negeri Batam dan jaksa Kejaksaan Negeri Batam kembali menjadi sorotan. Kedua institusi tersebut dinilai memberikan perlakuan hukum khusus kepada Dju Seng, terdakwa dalam perkara dugaan pembalakan hutan lindung seluas sekitar enam hektare di kawasan Tanjung Gundap, Barelang, Batam.
Hal tersebut disampaikan praktisi hukum, Eduard Kamaleng, S.H., M.H., kepada Media www.gejolaknews.com beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Batam, setelah menyaksikan persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi Dju Seng.
Menurut Eduard, jaksa dan hakim dinilai telah memberikan perlakuan hukum yang sangat khusus kepada Dju Seng. Pertama, dengan mengabulkan permohonan tahanan kota. Kedua, tahanan tersebut diduga tidak menggunakan Alat Pengawas Elektronik (APE) atau gelang pemantau.
Eduard menjelaskan bahwa penggunaan Alat Pengawas Elektronik (APE) bagi tahanan kota yang berada di bawah kewenangan Kejaksaan bersifat wajib berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan.
Dasar Hukum dan Penggunaan APE
Secara hierarki hukum di Indonesia, kewajiban penggunaan APE belum diatur secara khusus dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP maupun UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Namun, lembaga penegak hukum memiliki ketentuan internal yang menjadi pedoman pelaksanaannya.
Pasal 22 KUHAP menjadi dasar hukum formal mengenai jenis-jenis penahanan, yaitu penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota. Pengawasan terhadap tahanan kota selanjutnya dapat dilakukan secara digital berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Apakah Penggunaan APE Benar-Benar Wajib?
Eduard Kamaleng mempertanyakan apakah penggunaan APE terhadap tahanan kota benar-benar bersifat wajib.
Menurutnya, berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung, pemasangan APE diwajibkan sebagai instrumen pengawasan untuk mengantisipasi kemungkinan tahanan kota melarikan diri, merusak barang bukti, atau keluar dari wilayah hukum yang telah ditentukan.
Ketentuan dan Prosedur Pemasangan APE
Sebelum APE dipasang pada kaki atau tangan tahanan, terdapat sejumlah prosedur teknis yang harus dipenuhi.
Pertama, sosialisasi dan persetujuan. Penuntut umum wajib menjelaskan cara kerja alat, larangan, serta sanksi kepada tersangka dan penjaminnya, disertai persetujuan tertulis.
Kedua, surat keterangan sehat. Tersangka harus dinyatakan sehat secara medis untuk menggunakan alat tersebut.
Ketiga, uang jaminan APE. Kejaksaan menetapkan besaran uang jaminan untuk alat pengawas elektronik tersebut. Uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya apabila selama menjalani tahanan kota, tersangka mematuhi ketentuan dan tidak merusak alat.
Apabila tahanan kota diketahui merusak alat, berupaya melepaskannya, atau melintasi batas wilayah yang telah ditentukan, alat tersebut akan mengirimkan sinyal peringatan ke pusat kendali Kejaksaan. Kondisi tersebut dapat menjadi dasar pencabutan status tahanan kota dan pengalihannya menjadi penahanan di Rutan atau sel, ujar Eduard.
Meminta Pengawasan terhadap Hakim dan Jaksa
Lebih lanjut, Eduard Kamaleng mengatakan bahwa tidak dipasangnya APE terhadap terdakwa Dju Seng dalam perkara dugaan pembalakan hutan lindung mangrove menimbulkan pertanyaan dan dugaan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses penanganan perkara tersebut.
“Dengan tidak dipasangnya APE terhadap terdakwa Dju Seng, pelaku pembalakan hutan lindung mangrove itu, kami menduga perlu ada pemeriksaan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penanganan perkara. Oleh karena itu, kami meminta Komisi Pengawasan Hakim memeriksa hakim yang memimpin persidangan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan memeriksa JPU yang menangani perkara Dju Seng,” pintanya.
Kejari Batam: Kewenangan Hakim
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, S.H., M.H., yang dikonfirmasi Media www.gejolaknews.com di ruang kerjanya pada Senin, 31 Agustus 2026, mengenai alasan tidak dipasangnya gelang atau APE terhadap Dju Seng, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan hakim Pengadilan Negeri Batam.
“Itu kewenangan hakim pengadilan. Silakan tanyakan kepada hakim Pengadilan Negeri Batam,” katanya singkat.
PN Batam: Kewenangan Kejaksaan
Sebelumnya, Media www.gejolaknews.com juga telah meminta konfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Batam terkait persoalan tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, S.H., mengatakan bahwa penggunaan APE terhadap tahanan kota merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Batam, bukan Pengadilan Negeri Batam.
“Itu merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Batam, bukan Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.(Red)

















