Ditjen Bea Dan Cukai Kemenkeu Telah Minindak 216 Ekspor Pelanggar Aturan

banner 468x60

Jakarta, Gejolak News Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan penindakan kepada 216 ekspor yang melanggar aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Para eksportir ini tidak menaruh dana Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Penindakan Ditjen Bea Cukai kepada ratusan eksportir tersebut adalah  sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp 4,5 miliar.

banner 336x280

dari Belasting.id, Rabu (4/1/2023).

Askolani menekankan ada batas waktu pelunasan tagihan bagi para eksportir yang dikenai sanksi. Dia menyebutkan batas pelunasan paling lambat 7 bulan sejak diterbitkannya surat tagihan.
Sebagai informasi, DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Nantinya, eksportir memasukkan devisa itu ke rekening khusus DHE SDA.
Eksportir yang tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus akan dikenakan denda. Adapun pungutan denda itu disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sejalan dengan itu, sedikitnya ada Rp4,5 miliar hasil pungutan denda yang sudah diterima negara dalam bentuk PNBP. Askolani menyampaikan DJBC akan mengawal proses pelunasan tagihan denda tersebut.
“Tentu akan kami pantau dan [pembayaran denda] diselesaikan sesuai kewajiban mereka [para eksportir pelanggar aturan  Devisa hasil Ekspor ” kata Askolani. ***
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *