Batam,GejolakNews-Permasalahan yang lagi ngetrend sekarang ini khususnya di daerah kelurahan Sungai Pelunggut dan umum nya kota Batam :
Pemilihan ketua RT dan RW, harus berpedoman kepada Perwako No 22 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembentukan lembaga kemasyarakatan di kota Batam, di sampaikan Hotman, PH, Ketua RW 08, kelurahan sungai pelunggut Tanggal 8/2/2026, melalui pesan Chat WhatsApp, Hp- selulernya.
Dikatakan Hotman, karena di dalam SK panitia disebutkan di salah satu pasal, agar panitia pemilihan senantiasa berpedoman ke perwako tersebut.
“Akan tetapi ketika sebahagian masyarakat menolak menjalankan nya, tetap terbuka dengan pemilihan bentuk lain.” Ujarnya.
Sehingga dibiyarkan, bisa terjadi pemilihan Metua-ketua RW di kelurahan yang sama, tapi pedoman berbeda tergantung dari selera masyarakat nya.”jelasnya.
Masih dia, ketidaksamaan pedoman ini rentan akan menimbulkan permasalahan sosial di lingkungan masyarakat tersebut.” tutup Hotman.(red)












