Batam,GejolakNews– Ditengah- tengah gencarnya, Roformasi perbaikan kenerja Polri,
diduga Polsek Sungai beduk Polresta Barelang, bermain Api dalam penegakan hukum, hal ini di sampaikan Eduard Kamaleng, S.H.M.M.
kepada Media,www.gejolaknews.com, Kamis Tanggal 8/1/2026, di Batam Centre.
Eduard Kamaleng, menceritakan peristiwa Proses hukum, di Polsek Sungai beduk, yang dialami salah seorang Ibu rumah tangga Melina Morowu korban pengeroyokan, yang datang ke kantornya, bersama- sama keluarganya minta pendampingan hukum.”ujarnya.
Di tambahkan, Eduard bahwa korban menciratikan, Melina Morowu yang menjadi korban pengeroyokan, telah melaporkan dua orang Pelaku pengeroyokan terhadap dirinya, yaitu
FERNIWATI LAFAU, CHRISTINA.
Ke Polsek Sungaibeduk, Polresta Barelang, akan tetapi sudah tiga Minggu berlalu laporan tersebut bergulir ke Mapolsek Sungai beduk, tidak ada perkembangan proses hukum terhadap Pelaku,
Polsek Sungai Beduk tidak menahan Pelakunya.
Bahkan Melina Morowu, menceritakan saat menpertanyakan ke pihak penyidik Polsek sungai Beduk, terkait perkembangan kelanjutan proses hukum laporannya, mendapat pelayan tidak baik dari anggata penyidik Polsek sungai beduk, terkesan galak dengan ucapan tidak baik,” kemanapun kau melapor silahkan bentak penyidik, sebuk Melina.”bahkan anehnya pihak pelaku pengoroyokan Peniayaan tersebut juga membuat laporan balik di polsek yang sama, dimana korban juga di jadikan tersangka, dengan
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman pidananya bervariasi tergantung akibatnya: pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan untuk penganiayaan biasa, 5 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan 7 tahun jika mengakibatkan kematian. termasuk juga perbuatan yang merusak kesehatan, dengan percobaan tidak dipidana. di sini saya menilai, penetapan tersangka tersebut, abu- abu”disampaikan Eduard Kamaleng.
Maka berdasarkan cerita korban itu, saya mau tekan surat kuasa melakukan perlindungan hukum terhadap korban, Melina Morowu yang datang kantor saya.” paparnya.
Lanjut, Eduard Kamaleng, setelah tekan surat kuasa, saya sebagai PH, Melina Morowu, saya lansung pertanyakan kepihak penyidik Polsek Sungai beduk terkait peristiwa proses hukum yang dialami kliennya itu, tak lama berselang, kurang lebih satu Minggu Polsek Sungai Beduk Polresta Barelang, melakukan penahanan terhadap dua Pelaku, pengeroyokan, FERNIWATI LAFAU, CHRISTINA.
” Akan tetapi sebaliknya Melina Korban Pengeroyokan yang telah jadi tersangka, setelah di laporkan dua tersangka, juga dikatakan penyidik bakal di tahan yang di kenakan Pasal 351 KUHP, di saya sudah curiga ada dugaan kuat proses hukum di Polsek sungai Beduk bermain dalam Penegakan hukum.” sewaktu itu, saya sempat beradu argumen dengan penyidik, karena hari itu klien saya Melina Morowu, akan di tahan, setelah terjadi adu argumen sama pihak penyidik, Melina tidak jadi tahan.
namun pada tanggal 25/26, di saat saya beribadah, Natalan Melina klien saya terburu- buru di tahan, Polsek Sungai beduk, tampa sepengetahuan saya, tentu hal ini tembah mencurigakan buat kita, apasih urjensinya.” Terang Eduard Kamaleng Penuh tanda tannya?
Eduard Kamaleng, Mengulangi, Mengatakan, Sebagai kuasa hukum, Melina, saya tidak dikasih tau ada perdamaian klien saya dengan dua pelaku tersangka pengeroyokan tersebut.” katanya.
setelah saya mempertanyakan kepada Kapolsek Sungai beduk, Alex Yasral, S.E., M.H
terkait kelanjutan proses hukum Melina, ternyata sudah berdamai, tampa di ketahui kuasa hukum korban, tentu sekali lagi saya ulangi menambah kecurigaan saya, ada permainan mavia hukum di Polsek sungai beduk Polresta barelang.” Timpalnya.
Disebutkan Eduard, Kapolsek mengatakan kepadanya, bahwa damai antara kliennya bersama Pelaku kesepakan dua belah pihak, tersangka pelaku pengeroyokan memberikan uang Rp 5 juta, plus tambahan Rp 7 juta, dari uang pribadi, Kapolsek Sungai beduk untuk tersangka Melina selaku, korbannya.” tukasnya.
Lebih lanjut Eduard Kamaleng, mengatakan,
meminta Kapolresta Barelang, Kombes Pol, Anggoro Wicakson, kenerja Kapolsek Sungai beduk, di epaluasi agar tidak menjadi pereseden buruk terhadap Penegakan hukum di tubuh Polri di mata masyarakat. Peristiwa ini juga akan
saya laporkan ke Propam Polda Kepri.” tutupnya.
Peristiwa ini, menjadi perhatian serius oleh tokoh masyarakat Batam, Aktivis LSM, Abdul Rajak Ketua Dewan Peduli masyarakat Propinsi Kepulauan Riau (DPMPKR) mengatakan, bahwa Wajar kita curiga ada Permain hukum dalam proses kasus ini, setelah mendengar keterangan apa yang di sampaikan kuasa hukum salah satu dari tersangka diatas.” sebutnya.
” Bahkan proses hukum kasus ini, terkesan akal- akalan dari pihak Polsek Sangai beduk, Polresta barelang, yang di duga sengaja di memainkan drama proses hukum, karena setahu saya tak pernah hal ini terjadi di mana untuk menyelesaikan kepentingan kasus hukum, untuk tersangka, Kapolsek mengorbankan uang pribadinya sebesar Rp 7 juta.
lebih lanjut sebut Abdul Rajak mengatakan penanganan kasus ini dengar alur ceritanya sangat janggal.
Taroklah Kapolsek Sungai beduk itu berjiwa sosial yang tinggi, atau perhatian terhadap tersangka, seharusnya Kapolsek tersebut bersikap Adil, tidak berpihak kepada salah satu tersangka saja, karena kedua belah pihak juga tersangka, dan sama punya anak kecil, mistinya Kapolsek memberi santunan untuk semua tersangka, tidak boleh tebang pilih,
“anehnya satu tersangka dimintai uang lima juta,
yang satu lagi tersangka di kasih uang 12 juta.
jadi pertanyaan buat kita kepentingan apa Kapolsek dalam kasus ini?,
selain itu kita menilai kenerja Polsek sungai beduk ini juga tidak profesional, dalam perdamaian antara kedua belah pihak tersangka secara diam-diam tidak melibatkan salah satu pengacara dari pihak tersangka.” di katakan Abdul Rajak.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Beduk, Alex Yasral, S.E., M.H, yang di konfirmasi, Media,www.gejolaknews.com, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, terkait perihal Peristiwa diatas, mebalas:
Jumpa saja kita pak Sy undang seluruh pihak Biar bapak dengat sendiri penjelasananya Ini tidak benar apa yg bapak sampaikan
Kita polri tidak akan berani mengakal-akali
Justri nurani kami terpanggil karena kedua belah pihak punya anak bayi yg mana butub perhatian ibu nya
Yg menerima duit hanya pihak melina waruwu buka kedua2 nya
Total bukan 12 juta melainkan 15 juta
Kami di sini hanya mencari berkah pak Kami juga punya anak bayi
Jiwa kami terpanggil
Karena melihat anak bayi yg membutuhkan perhatian dr ibuya.”
ketika di konfirmasi lebih lanjut terkait kenapa perdamaian kedua belah pihak tersangka, tidak di beritahukan kepada salah satu, PH tersangka, ia membantah, kami pihak Polsek sudah berupaya menghubungi, PH dari tersangka, namun beliau mengatakan tidak bisa hadir.” bantahnya. (Red)












