JAKARTA,GEJOLAKNEWS. – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut menjadi perhatian publik. Pasalnya, ia hadir sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan sapaan dr. Tifa sebagai terdakwa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Kedatangannya didampingi kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, serta mendapat sambutan dari sejumlah pendukung yang telah menunggu di lingkungan pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengaku membawa dokumen ijazahnya untuk diperlihatkan dalam persidangan.
Bahkan, dalam perkembangan persidangan, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan dokumen ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Setelah memperoleh izin majelis hakim, Jokowi memperlihatkan dokumen tersebut kepada majelis hakim dan pengunjung sidang.
Langkah tersebut menjadi salah satu momen penting dalam proses persidangan yang selama ini menyita perhatian masyarakat luas.
JOKOWI DIMINTAI KETERANGAN SEBAGAI SAKSI
Dalam persidangan, Jokowi memberikan keterangan terkait tudingan ijazah palsu yang menjadi pokok polemik dan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan dan konten yang dipersoalkan oleh pihak pelapor, sehingga proses hukum kini berjalan melalui mekanisme persidangan.
Sementara itu, Roy Suryo dan dr. Tifa menjalani proses hukum sebagai terdakwa. Keterangan para pihak serta bukti-bukti yang diajukan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
PROSES HUKUM MENJADI PERHATIAN PUBLIK
Persidangan ini kembali membuka perhatian masyarakat terhadap polemik dokumen pendidikan pejabat publik, sekaligus pentingnya transparansi, pembuktian, dan kepastian hukum.
Publik diharapkan dapat mengikuti proses persidangan secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga proses persidangan berlangsung, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)


















