Batam,GejolakNews– Korban Pengeniayaan Pengeroyokan
Melina Waruwu, Meradang minta Polsek Sungai Beduk, Polresta Barelang, agar Pelaku ( FERNIWATI LAFAU, CHRISTINA,)
di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan.
“Di ceritakan korban,
karenana sudah tiga Minggu laporannya di Polsek sungai beduk, Polresta Barelang, belum ada pekembangan proses hukum bagi pelaku, kami kuatir pelaku kabur sebelum di tahan disampaikan Melina, kepada Media,www.gejolaknews.com, kamis tanggal 4/12/2025, di kantor hukum, Eduard Kamaleng.S.H.M.M. di dampingi oleh saksi- saksi, mata yang melihat lansung kejadian Peristiwa Peniayaan Pengoroyokan tersebut, diantaranya,
1.jonson Sihombing
2.mawarni meorofa
3.Agustinus Gulo
4.sajenius Telaumbanua
Melina, menceritakan
Kejadian tersebut tepatnya, pada tanggal 12 Nopember 2025.
di Pancur tower satu, RT 03/ RW 10 Duriankang Kecamatan sungai beduk.
dengan bukti laporan Polisi No: LP-B/ 293/ XI/ SPKT/ Polsek Sungaibeduk/ Polresta Barelang/ Polda Kepri 12 Nopember 2025.
Di tempat yang sama, Eduard Kamaleng, S.H.M.H, PH, Melina Waruwu, mengatakan selaku, Penasehat Hukum, saya minta Polsek sungai Beduk Polresta Barelang, segera menahan tersangka Pelaku Peniayaan, Pengeroyokan,
( FERNIWATI LAFAU,
CHRISTINA) peristiwa kejadian Pengoroyokan ini di saksikan oleh adek pelaku Pengoroyokan, ANGELI LAFAU. klarafikasi berita, bahwa (ANGELI LAFAU), hanya menyaksikan Kejadian Peristiwa itu, tidak ikut serta dalam Pengoroyokan, Sebut Melina Waruwu. di sampaikan Eduard Kamaleng Penasehat hukumnya.
dikuatirkan sebelum. penahan dilakukan pelaku ini kabur melarikan diri.”ujarnya
Selaku penasehat hukum, saya berharap dengan Polsek sungai Beduk bisa bertindak Propesional dan berani bertindak dalam menegakan hukum, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang salah ya katakan salah, yang benar katakan benar.” tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Pol, Alex Yasral, S.E., M.H dikonfirmasi, Media,www.gejolaknews.com, melalui Sambungan WhatsApp, Hp- selulernya, terkait peristiwa di atas, mengatakan, bahwa pelaku Pengeniayaan pengeroyokan, FERNIWATI LAFAU
CHRISTINA, sebut korban Melina, Menbantah, tudingan di atas, bahwa proses hukum lambat, Kami Polsek Sungai Beduk, sudah melakukan proses secara hukum, sudah selesai gelar perkara, status pelakunya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, hanya menunggu surat izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan, paling lambat seminggu pelakunya segera di tahan, saya minta kepada Korban untuk bersabar, keluar izin penyitaan dari pengadilan, pelaku segera di tahan.” jelasnya. (Red)












