Kapolsek Sungai Beduk,Iptu Pol, Alex Yasral, Katakan Penahanan Tersangka Pengeroyokan Ferniwati Lafua”Cs”tunggu Izin Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan

banner 468x60

Batam,GejolakNews– Korban Pengeniayaan Pengeroyokan
Melina Waruwu, Meradang minta Polsek Sungai Beduk, Polresta Barelang, agar Pelaku ( FERNIWATI LAFAU, CHRISTINA,)
di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan.

“Di ceritakan korban,
karenana sudah tiga Minggu laporannya di Polsek sungai beduk, Polresta Barelang, belum ada pekembangan  proses hukum bagi pelaku, kami kuatir  pelaku kabur sebelum di tahan disampaikan Melina, kepada  Media,www.gejolaknews.com, kamis tanggal 4/12/2025, di kantor hukum, Eduard Kamaleng.S.H.M.M. di dampingi oleh saksi- saksi, mata  yang melihat lansung kejadian Peristiwa Peniayaan Pengoroyokan tersebut, diantaranya,

banner 336x280

1.jonson Sihombing
2.mawarni meorofa
3.Agustinus Gulo
4.sajenius Telaumbanua

Melina, menceritakan
Kejadian tersebut tepatnya, pada tanggal 12 Nopember 2025.
di Pancur tower satu, RT 03/ RW 10 Duriankang Kecamatan sungai beduk.

dengan bukti laporan Polisi No:  LP-B/ 293/ XI/ SPKT/ Polsek Sungaibeduk/ Polresta Barelang/ Polda Kepri  12 Nopember 2025.

Di tempat yang sama, Eduard Kamaleng, S.H.M.H, PH, Melina Waruwu, mengatakan selaku, Penasehat Hukum, saya minta Polsek sungai Beduk Polresta Barelang, segera menahan tersangka Pelaku Peniayaan, Pengeroyokan,
( FERNIWATI LAFAU,
CHRISTINA) peristiwa kejadian Pengoroyokan ini di saksikan oleh adek pelaku Pengoroyokan, ANGELI LAFAU. klarafikasi berita, bahwa (ANGELI LAFAU), hanya menyaksikan Kejadian Peristiwa itu, tidak ikut serta dalam Pengoroyokan, Sebut Melina Waruwu. di sampaikan Eduard Kamaleng Penasehat hukumnya.

dikuatirkan sebelum. penahan dilakukan pelaku ini kabur melarikan diri.”ujarnya

Selaku penasehat hukum, saya berharap dengan Polsek sungai Beduk bisa bertindak Propesional dan berani bertindak dalam menegakan hukum, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang salah ya katakan salah, yang benar katakan benar.” tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Pol, Alex Yasral, S.E., M.H  dikonfirmasi, Media,www.gejolaknews.com, melalui Sambungan WhatsApp, Hp- selulernya, terkait peristiwa di atas, mengatakan, bahwa pelaku Pengeniayaan pengeroyokan, FERNIWATI LAFAU
CHRISTINA, sebut korban Melina, Menbantah, tudingan di atas, bahwa proses hukum lambat, Kami Polsek Sungai Beduk, sudah melakukan proses secara hukum, sudah selesai gelar perkara, status pelakunya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, hanya menunggu surat izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan, paling lambat seminggu pelakunya segera di tahan, saya minta kepada Korban untuk bersabar, keluar izin penyitaan  dari pengadilan, pelaku segera di tahan.” jelasnya. (Red)

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *