Batam,GejolakNews- Walaupun sudah 80 Tahun, Bangsa Negara Republik indonesia ini merdeka, Bardasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945. berideologikan Pancasila
akan tetapi kemerdekaan dan makna yang terkandung dalam Pancasila itu, belum di rasakan oleh masyarakat kampung Sungai Bandas, yang terletak di Kelurahan Berlian Kecamatan Batam kota, Kota Batam.
Kami warga sungai bandas Tidak mendapat pelayanan administrasi domisili kependudukan, KK, KTP, dari kelurahan Berlian.
apa artinya Kemerdekaan bangsa ini yang berideologikan Pancasila sementara kami sebagai warga negara ini, untuk mendapatkan, KK, KTP, domisili kependudukan, wajib hukumnya bagi setiap warga negara memiliki, KK, KTP, tetapi kami tidak di layani Pemerintah, sebagai warga negara di wilayah kami tinggal, Perestiwa ini diungkapan, Ashar harahap tokoh masyarakat setempat, kepada media.www.gejolaknews.com, senin Tanggal 17/11-2025, di Amini oleh warga Sungai bandas lainnya.

Diperkirakan kurang lebih sekitar 100 KK, Warga yang berdomisili, di Kampung sungai bandas, belum bisa menerima haknya, Pelayanan Administrasi, KK, KTP, domisili kependudukan dari Pemerintahan Setempat, RT- RW, terdekat RT 04/RW 25,Palencia, Kelurahan Berlian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dengan alasan, RT-RW, tersebut warganya sudah penuh, sementara itu sang lurah menyampaikan bahwa belum ada pemekaran RT- RW.
dan lurah Berlian menyarankan Warga agar melapor ke RT- RW, setempat.
namun setelah warga tersebut ke RT-RW. RT-RW itu kembali menyuruh warga kampung Sungai bandas balik kantor lurah, dan tidak ada selusi
dari Pemerintah setempat untuk warga di sini, di sampaikan Ashar Harahap, tokoh masyarakat kampung Sungai bandas, kami di buat seperti bola pingpong bang, sebagai bangsa merdeka, seharusnya berhak menuntuk, haknya, mendapat, KK, KTP, domisili kependudukan dari pemerintah.” ujarnya.

Sementara kami Warga Sungai bandas, sangat menbutuhkan, KK, KTP, domisili kependudukan di sini, untuk kepentingan administrasi sebagai penduduk yang sah di kelurahan berlian, Kecamatan Batam kota,
untuk kepentingan mengurus anak sekolah dan urusan dengan pemerintah, sebagainya.” jelasnya.
Sementara itu, Camat Batam Kota, Dwiki Setiawan, yang di konfirmasi media,www.gejolaknews.com, terkait peristiwa di atas melalui sambungan WhatsApp, Hp- selulernya, menjawab singkat, saya cek dulu ya bang.” jawabnya singkat.
Di tempat terpisah Lurah Berlian, Putra Khosenda Pratisara Wirya S.STP.
yang di konfirmasi, Media,www.gejolaknews.com, melalui sambungan WhatsApp, Hp- selulernya,
menanggapi tudingan warga, Sungai bandas, lurah, RT- RW, yang tidak menberi pelayanan terhadap warga tersebut.
mengatakan informasi itu, tidak benar, saya sudah lama juga jadi lurah di sini, Lurah Berlian tidak ada warga yang tidak kami layani semua kami layani dengan baik, semua kebutuhan keperluan warga, terkait pelayan administrasi, KK, KTP, domisili yang berhubungan dengan kependudukan.”ujarnya.
Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur hak, kewajiban, dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan publik, yaitu penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang adil, transparan, akuntabel, dan efektif dengan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Tentang Pelayanan Publik, di atur dalam, UU No. 25 Tahun 2009
Kegiatan atau rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan berupa barang, jasa, atau pelayanan administratif bagi setiap warga negara dan penduduk.
Pelayanan publik harus dilaksanakan dengan prinsip kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalisme, partisipasi, kesamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan.
2. Pihak-pihak yang terlibat
Penyelenggara: Pihak yang bertanggung jawab menyediakan pelayanan publik, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan hukum lainnya.
Pelaksana: Unit kerja yang bertugas langsung memberikan pelayanan publik.
Masyarakat: Penerima pelayanan publik yang memiliki hak, kewajiban, serta peran aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
3. Hak dan kewajiban
Masyarakat:
Berhak memperoleh pelayanan yang adil dan mudah diakses, serta memiliki hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik.
Penyelenggara dan Pelaksana:
4. Peran masyarakat
Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam penyusunan kebijakan, pemenuhan kebutuhan, dan pemantauan kinerja penyelenggara pelayanan publik.
. Pengawasan dan sanksi
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan melalui berbagai saluran yang tersedia.
Atasan penyelenggara dapat memberikan sanksi kepada satuan kerja dan pelaksana yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar aturan.
Pelanggar pelayanan publik dapat dikenai sanksi mulai dari sanksi administratif ringan hingga sanksi pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, sedangkan sanksi berat bisa mencakup penurunan gaji, pemberhentian jabatan, dan sanksi pidana bagi pelanggaran berat. Jenis dan beratnya sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Diantaranya:
Sanksi administratif
Tingkat ringan
Teguran lisan atau teguran tertulis.
Penundaan kenaikan pangkat atau hak-hak jabatan.
Tingkat sedang:
Pembayaran uang paksa atau ganti rugi.
Pemberhentian sementara dengan atau tanpa hak-hak jabatan.
Tingkat berat:
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pemberhentian tidak dengan hormat
Denda: Bisa dikenakan sebagai sanksi tambahan atau sanksi tersendiri, misalnya denda hingga Rp5 juta bagi badan publik yang menghalangi akses informasi publik secara sengaja.
(Red)


















