Batam,GejolakNews- Tiga tahun sudah Perjuangan Warga, Masyarakat tengki seribu Kelurahan saraya Kecamatan Lubuk Baja kota Batam, dalam menperjuangkan hak- haknya, di mana rumah mereka di gusur oleh tim terpadu Pemko Batam & BP Batam, sampai saat ini belum menerima ganti rugi sebagai mana mestinya.
Tepatnya pada hari Selasa tanggal 26 May 2026 yang lalu, para masyarakat Tengki Seribu tersebut kedatangan tamu, Kementerian Hak Azazi manusia Repoblik Indonesia (Kemenham RI)di Komplek Ruko Cahaya Garden Batu Ampar, dan sekaligus lansung kelokasi Penggusuran Tengki seribu.
Kedatangannya ( Kemenham RI) ke Batam beserta tim, di sampaikan M.Prakas dari anggota Kementerian hak Azazi manusia Repoblik Indonesia, setelah menerima laporan dari kuasa hukum warga Tengki Seribu, Eduard Kamaleng.S.H.M.H. bahwa ada seratus tiga, KK, klien beliau, korban penggusuran Tengki Seribu belum mendapatkan hak, ganti rugi dari Perusahaan Pengembang.

Disampaikannya, tengah warga terdampak penggusuran tengki Seribu, M.Prakas mengatakan, kami dari kementerian Hak Azazi manusia RI, akan berupaya memperjuangkan hak- hak Azazi manusia, Ibu/Bapak yang berkeadilan, warga tengki seribu korban penggusuran.”ujarnya
lanjutnya, Maka dari itu kami akan menghubungi pihak- pihak terkait, Pemerintah kota setempat dan Pengusaha sebagai pemilik alokasi lahan dari BP Batam.
Kami, Kementerian Hak Azazi Manusia Repoblik Indonesia sipatnya berdiri independen tidak berpihak- pihak kemanapun, namun bertindak sesuai pakta dan realita peristiwa yang terjadi di lapangan, tidak merugikan pihak manapun bekerja sesuai kualidor yang sudah di atur dalam perundang- undangan sesuai dengan kewengan kami.”Ujarnya.

Setelah mendengar keluh kesah dari warga Tengki seribu dan mereka meninjau lokasi Penggusuran.
terus melakukan kunjungan ke kantor Pemko Batam, untuk pertemuan dengan Walikota Batam, Amsakar Achmad, beliau di terima Sekda Batam Firmansyah, beserta Kasat Sappol PP, Imam Tahari dan jajaran pegawai Pemerintah kota Batam lainnya.
Dalam Pertemuan tersebut, Martinus Gebrial Goa, tenaga Ahli Kementerian Ham RI, bidang human traffiking dan pelanggaran Ham Berat, menyampaikan keluh kesah warga tengki seribu, kepada pemerintah kota Batam, agar membantu menyelesaikan persoalan yang di hadapi masyarakat tengki seribu korban penggusuran, yang sampai saat ini belum menerima hak- haknya, ganti rugi dari Perusahaan pengembang.
bahkan sebagai mana kami dengar dari keluhan warga tengki seribu tadi, mereka di tawarkan oleh pihak perusahaan gantiri rugi uang tunai Rp 7.500.000, Plus1 buah Kavling.
akan tetapi Lahan Kavling tersebut adalah terletak di atas lahan kawasan hutan lindung, itu yang menyebabkan warga tersebut tak mau berpindah, menerima tawar dari perusahaan tersebut, di sampaikan Martinus Gebrial Goa di hadapan Sekda Batam, Firmansyah.

Martinus berharap pemerintah kota Batam, bisa menbantu menyelesaikan peristiwa penderitaan yang di alami oleh warga tengki seribu, kami di sini ingin memediasikan untuk semua pihak, agar masing- masing pihak tidak ada yang meresa di rugikan, apa lagi Batam adalah tempat transit laluntas wisatawan asing, keberadaan Batam yang berdekatan dengan Negara tetangga, Singapure, Malaisya, Berunai Tailand dan Negara Asean lainya, sangat sensitif dengan isu pelanggaran Ham, mari kita juga Batam ini, bebas pelanggaran Ham.” Pintanya.
Setelah mendengar pemaparan, maksut dan tujuan kedatangan Kementerian Ham, tenaga Ahli Kementerian Hak Azazi manusia Repoblik Indonesia, Martinus Gebrial Goa, Sekda Batam, Firmansyah menjawab, bahwa di kota Batam terkait lahan, milik Negara yang dikelola oleh BP Batam, terkait segala urusan lahan adalah itu kewenangan BP Batam, bukan Pemerintah kota Batam, namun kami pemerintah kota Batam, mengapresiasi kedatangan Kemenham RI, yang telah turun ke Batam, dalam rangka mendengar keluhan warga, semoga dengan turunnya Kemenham ke Batam, bisa menyelesaikan persoalan Warga Tengki seribu, apa lagi sudah ada tawaran dari pihak Perusahaan yang akan ganti rugi pada warga, namun tersangkut legilitas lahan saja, lahan hutan lindung, nanti kami sampaikan ke pada Pimpinan kami, Walikota dan Walikota Batam, yang juga Pejabat Ketua BP Batam dan Wakil Walikota Batam, Amsakar &Li Claudia.” Jelasnya.
Ditempat yang sama, Edduard Kamaleng.S.H.M.H.
Kuasa hukum Warga, Tengki Seribu, korban penggusuran, mengatakan bahwa telah berjuang sekuat tenaga, untuk klien, semua jalur sudah kami tempuh, jalur hukum laporan ke Polda Kepri, dan Konnasham, Kementrian ke hutanan, bahkan Mabas Polri sadah saya buat laporan, namun sampai saat ini belum hasil yang memuaskan, terakir saya laporkan Kementham, mudah-mudahan laporan terakhir ini, bisa menberi rasa keadilan di tengah- tengah masyarakat.” tegasnya.
Dalam hal ini, dikatakan Eduard, Pemko Batam tidak boleh lepas tangan terhadap keluhan warganya, karena penggusuran tersebut terjadi karena ada surat permohonan dari Perusahaan kepada Pemerintah kota Batam, untuk penggusuran Warga Tengki Seribu.
karena ada izin dari Pemerintah kota Batam, perusahaan melalui tim terpadu melakukan penggusuran tersebut.
jadi disini sekali lagi saya katakan pemerintah kota Batam, jangan lepas tangan terhadap peristiwa yang di hadapan warganya.” tutupnya. (Red)














