Kerusakan Hutan Mangrove di Tanjung Piayu Laut Kian Memprihatinkan, Tokoh Masyarakat Minta Aparat Bertindak

banner 468x60

Batam, GejolakNews – Kerusakan lingkungan, khususnya kawasan hutan bakau atau ekosistem mangrove di Pulau Batam, kembali menjadi perhatian masyarakat. Salah satu kawasan yang disorot berada di wilayah Tanjung Piayu Laut, Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Batam, Abdul Razak, kepada Media www.gejolaknews.com, Senin(7/9/2026), di Batam Centre.

banner 336x280

Menurut Abdul Razak, terdapat dugaan aktivitas penimbunan kawasan mangrove serta pemotongan bukit di wilayah Tanjung Piayu Laut yang lokasinya tidak jauh dari kawasan permukiman masyarakat. Luas kawasan mangrove yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.

“Di lokasi tersebut terdapat kawasan hutan bakau atau mangrove yang ditimbun dan bukit yang dipotong. Kami menduga kegiatan penimbunan mangrove dan pemotongan bukit tersebut dilakukan secara ilegal dan berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan,” ungkap Abdul Razak.

Ia juga mempertanyakan aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut karena, menurutnya, tidak terlihat adanya papan informasi atau papan proyek yang mencantumkan identitas perusahaan maupun jenis kegiatan pembangunan yang sedang dilakukan.

“Di lokasi pekerjaan tersebut, kami tidak melihat adanya papan nama proyek ataupun informasi mengenai perusahaan dan kegiatan yang sedang dibangun,” ujarnya.

Abdul Razak menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi dan aparat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Ia mempertanyakan apakah kegiatan pembabatan atau penimbunan kawasan mangrove serta pemotongan bukit tersebut telah memiliki persetujuan dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait harus melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional,” tegasnya.

Menurut Razak, dugaan kerusakan lingkungan tersebut tidak boleh luput dari perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah, termasuk Polda Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta instansi pemerintah lainnya yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan dan kawasan mangrove.

Abdul Razak meminta aparat terkait tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan status kawasan, perizinan kegiatan, dokumen lingkungan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap ekosistem mangrove.

“Kami meminta Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam serta instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Abdul Razak.

Dasar Hukum yang Berpotensi Berkaitan

Ekosistem mangrove di Indonesia saat ini secara khusus juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Peraturan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan dan pengelolaan mangrove untuk mencegah kerusakan serta menjaga fungsi ekosistem secara berkelanjutan.

Selain itu, penanganan dugaan perusakan lingkungan dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang tersebut hingga saat ini masih berstatus berlaku dengan perubahan-perubahannya.

Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian ditemukan bahwa suatu kegiatan dilakukan dengan sengaja hingga mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka ketentuan pidana dalam peraturan lingkungan hidup dapat diterapkan sesuai unsur-unsur tindak pidana yang terbukti.

Dalam rezim UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku dan sepanjang seluruh unsur tindak pidananya dapat dibuktikan.

Sementara itu, persoalan kegiatan usaha atau pembangunan tanpa persetujuan atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan juga dapat menjadi objek pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai sanksi lingkungan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 sehingga penerapan pasal dan ancaman pidana harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi serta hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, termasuk memastikan status kawasan mangrove, legalitas kegiatan, kepemilikan atau penguasaan lahan, persetujuan lingkungan, serta dugaan kerusakan yang telah terjadi.

hasil investigasi Media,www.gejolaknews.com, Senin tanggal 7/9/2026. di lapangan lokasi pekerjaan terlihat Beco dan mobil  Dan’ruk bekerja meninbun hutan mangrove, saat di konfirmasi siapa pemilik pekerjaan proyek tersebut, mereka menjawab tidak tahu, lebih memilih tutup mulut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *