Komnas Ham RI, Tindak Lanjuti Laporan Penggusuran Paksa Warga Tengki Seribu Batu Ampar Batam

banner 468x60

Batam,GejolakNews– Komnas Ham Rl, tanggapi Laporan Masyarakat Tengki seribu Kecamtan Batu Ampar, Kota Batam Pada Minggu tanggal 5/10-2023.

Komnas Ham turun ke-Batam melalui Kepala bidang Pementaun laporan masyarakat, Uli Parulian Sihombing bersama dua orang anggotanya Darmadi, Salita.Kedatangan mereka tersebut menanggapi laporan surat Pengaduan yang dikirimkan Kuasa hukum masyarakat Tengki Seribu Eduard Kamaleng SH.Cs, sekitar Bulan Agus 2023,Yang lalu.” dikatakan Uli Parulian Sihombing kepada Wartawan dikantor Pengacara Eduard Kamaleng SH.

banner 336x280

Anggota Komisioner, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu, berdialof lansung bersama masyarakat Tengki Seribu, yang dipesilitasi oleh Pengacaranya.

Dalam dialof tersebut, mansyarakat Tengki seribu menyampaikan Prestiwa yang dialaminya terkait Penggusuran Paksa rumah-rumah mereka, oleh PT.Batamas Indah Permai, yang mengklaim lahan yang ditempati masyarakat tersebut miliknya.Padahal disampaikan Warga masyarakat Tengki Seribu, sudah menempati lakasi lahan tersebut sudah berpuluhan tahun, bahkan tempat ibadah, Gereja, musholah, yang ada disitu diresmikan Pemerintah kota Batam, waktu itu oleh Wakil Walikota Batam, H.M.Rudi, yang sekarang sudah menjabat Walikota Batam/ Kepala BP Batam.” Jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ibu, separuh baya, warga Tengki seribu lainnya, bahwa kami diberlakukan benar- benar tidak beradap, digusur memakai jasa preman,
dipaksa keluar dari rumah kami, bahkan ditembaki memakai gas air mata, padahal kami hanya mempertahankan hak- hak kami, rumah kami.” Ujarnya.Dan kami sebagai anak bangsa juga Mempunyai hak yang sama untuk hidup layak, mempunyai tempat tinggal, seperti warga lainnya yang ada dinegara ini.” Jelasnya.

Ditambahkannya, kalau memang PT.Batamas Indah Permai, ada etikat baik untuk memindahkan kami dari lokasi tersebutkan bisa dibicarakan baik- baik dengan warga, kami bukan tidak mau pindah, tetapi dengan cara yang baik, bukan dengan paksaan, memakai jasa Preman bigitu.” Tukasnya.

Memang ada tawaran dari pihak PT.Batamas Indah Permai, kepada warga terdampak gusuran, satu buah Kavling dan uang Rp 7 juta.
Namun setelah kami pelajari kavling tersebut terletak diatas lahan hutan lindung, yang dikuatirkan akan menimbulkan masalah yang sama dimasa yang akan datang.” Dan kami berharap kepada Komnas Ham RI, agar bisa membantu menyelesaikan Pristiwa yang dialami warga masyarakat tengki seribu.”tutupnya.

Dalam hal tersebut ditangapi, serius oleh Anggota Komisioner Komnas Ham Ri, Uli Parulian sihombing, didepan warga, kami Komnas Ham, akan menindak lanjuti keluhan ibu/ Bapak semua, secara Propesional, sesuwai dengan surat laporan Pengaduan Pengacara Bapak/ibu yang masuk Ke-Komnas Ham RI,
Kami telah menyurati, insptansi terkait, Polda kepri, PT.Batamas Indah Permai, beliau telah menjawab surat- surat yang kami layangkan, dan hasilnya sudah kami serahkan kepada Pengacara, ibu/ Bapak, Eduard SH, Cs.

Usai bertemu dengan Warga Komnas Ham, lansung melakukan Investigasi kelokasi, Penggusuran ditengki seribu, dan lokasi Pengunsian warga terdampak gusur dipantai setres Batu Ampar.

Sementara itu Pengacara kuasa hukum, Warga Tengki seribu, Eduard Kamaleng SH, Cs, mengatakan bahwa kedetangan anggota Komisioner Komnas Ham RI ke-Batam, menindak lanjuti surat Warga yang dikirimkannya pada Bulan agus yang 2023 lalu, kepada Kantor Komnas Ham Ri dijakarta.

Dan saya berharap kepada Komnas Ham RI,
Disampaikan Eduard Kemaleng, Bisa bekerja secara independen dan Propesional bebas dari interpensi oleh Pihak manapun.
Dan berpihak kepada yang benar bukam membela orang banyak uang.” Ungkapnya.

Ditambahkan Eduard Kamaleng, sebanya 94 KK, Keliennya Warga Tengki Seribu terdampak Gusuran Paksa itu, bukan tidak mau pindah dari lokasi tersebut, namun dengan cara- cara yang benar, misalnya kalau memindahkan Warga berilah tempat yang nyaman, jangan kelahan yang bermasalah, sekarang pihak PT.Batamas indah Permai memaksa warga pindah kelahan Bumi Perkemahan Punggur, namun lahan tersebut lahan hutan lindung,
Dan saya sudah menanyakan kesalah satu pihak Pegawai BP Batam, bidang lahan, yang mengatakan lahan tersebut terletak diatas lahan hutan lindung.” Pungkasnya.

Masih Eduard Kamaleng, menyinggung balasan surat yang diserahkan, Komnas Ham, kepadanya dari Pihak PT. Batamas indah Permai kepadanya, PT.Batamas indah Permai, memberikan uang Rp12 juta, untuk sebuah harga Kavling dan uang Paku Rp 7 juta.

Seharusnya Pihak PT.Batamas indah Permai menyerahkan uang itu lansung kepada Warga, tidak melalui jasa preman begitu.
Lalu memaksa warga pindah kekavling yang disediakan Pelaku jasa tadi,
Padahal lahan itu lahan bermasalah.” Sebut Eduar kamaling.

Ditambahkan, Eduard, bahwa dampak dari Pemindahan Paksa Warga Tengki seribu tersebut, banyak anak- anak terlantar putus sekolah, akibat orang tuanya, tidak ada tempat tinggal, dan orang tuanya jadi susah.” Eduard Kamaleng mengakiri. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *