Jakarta,Gejolak News – Komnas Ham menilai sejauh ini pemerintah dan DPR belum melibatkan peran masyarakat secara maksimal dalam penyusunan undang-undang. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, mengatakan selama ini pelibatan masyarakat dinilai belum bersifat substantif.
Dalam perayaan Ham sedunia pada Sabtu 10 Desember 2022, sebagai dilansir Tempo.co.
Anis meminta pemerintah dan DPR untuk betul-betul mendengarkan aspirasi masyarakat. Sebab, kata dia, mendengarkan aspirasi publik merupakan kewajiban negara sebagai bentuk penegakan hak asasi manusia.”ujarnya.
“Kami selalu meminta dan mendorong ruang partisipasi bagi masyarakat yang seluas-luasnya dan selebar-lebarnya dalam penyusunan undang-undang. Karena itu juga persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Anis saat ditemui di Kantor Komnas HAM.
Anis juga menambahkan pelibatan masyarakat jangan hanya bersifat formalitas kosong belaka. Namun, kata dia, harus ada pelibatan yang proaktif, menyeluruh, dan substantif agar meminimalisir dampak kerugian sebuah undang-undang di masyarakat.
“Partisipasi ini untuk memastikan regulasi yang dibuat ini baik dan tidak memiliki dampak-dampak menimbulkan potensi pelanggaran HAM,” jelasnya.
Aktivis HAM tersebut mencontohkan RKUHP tetap disahkan kendati mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
“Sehingga banyak pasal-pasal yang berpotensi merugikan,” kata Anis.
Salah satu pasal yang dinilai bermasalah Komnas HAM dalam KUHP baru adalah ketentuan aborsi. Dianggap berpotensi merugikan kesehatan kaum wanita.(**)













