“Tokoh Masyarakat, Praktisi Hukum Bakal Lakukan Aksi Demo”
BATAM, GEJOLAKNEWS — Kegiatan pemotongan atau pengerukan bukit di kawasan Bukit Daeng, Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi perhatian terkait legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, dan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Hal tersebut disampaikan Abdul Razak, Ketua Barisan Api Pembela Keadilan, kepada Media GejolakNews, Selasa (20/10/2026), di Batam Centre.
Menurut Abdul Razak, untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum, perusahaan atau penanggung jawab kegiatan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penguasaan lahan, dokumen perizinan, serta status kawasan tempat kegiatan pemotongan bukit berlangsung.
Sejumlah aspek perlu diklarifikasi, terutama mengenai pemenuhan persyaratan perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan persetujuan lingkungan sesuai dengan jenis serta skala kegiatan.
Selain itu, status hukum lahan Bukit Daeng perlu dipastikan melalui dokumen dan peta resmi dari instansi yang berwenang.
“Hal ini penting untuk mengetahui apakah lokasi kegiatan berada di kawasan hutan, kawasan hutan lindung, atau areal penggunaan lain (APL),” jelasnya.
Perusahaan Diminta Menjelaskan Legalitas
Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Media GejolakNews meminta pihak perusahaan menjelaskan identitas badan usaha yang melaksanakan kegiatan,
nama penanggung jawab proyek, serta pihak yang menguasai atau memiliki hak atas lahan tersebut.
Perusahaan juga diminta memberikan penjelasan mengenai dokumen perizinan yang relevan, termasuk nomor dan tanggal penerbitan, instansi penerbit, masa berlaku, serta ruang lingkup kegiatan yang diperbolehkan.
Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pemotongan bukit telah sesuai dengan batas lokasi, luas lahan, dan ketentuan teknis yang tercantum dalam persetujuan atau perizinan yang dimiliki.
“Apabila lokasi kegiatan ternyata berada di dalam kawasan hutan, status kawasan dan jenis kegiatannya harus diperiksa lebih lanjut untuk menentukan persetujuan atau legalitas yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Abdul Razak.
Dampak Lingkungan Turut Menjadi Perhatian
Selain persoalan perizinan, kegiatan pemotongan bukit juga perlu ditinjau dari aspek dampak lingkungan, termasuk potensi perubahan kontur tanah, erosi, sedimentasi, gangguan aliran air, serta risiko terhadap lingkungan di sekitarnya.
Karena itu, informasi mengenai luas lahan yang telah dipotong, volume material yang dihasilkan, tujuan pemanfaatan material, serta lokasi pengangkutan hasil pengerukan juga perlu diklarifikasi.
Abdul Razak menilai, instansi terkait, termasuk BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta instansi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan sesuai kewenangannya, perlu memberikan penjelasan mengenai status lahan, kesesuaian kegiatan, dan hasil pengawasan apabila pemeriksaan telah dilakukan.
Ketentuan Hukum Perlu Menjadi Acuan
Dalam pemeriksaan legalitas kegiatan tersebut, sejumlah peraturan perundang-undangan dapat menjadi acuan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Penerapan ketentuan hukum tersebut harus disesuaikan dengan status kawasan, jenis kegiatan, dokumen perizinan, dan kewenangan instansi terkait.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya aktivitas pemotongan bukit. Pemeriksaan dokumen, verifikasi status kawasan, dan peninjauan fakta di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Klarifikasi Pihak Perusahaan Masih Ditunggu
Media GejolakNews telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut bernama Nenggolal, yang menurut informasi diperoleh merupakan koordinator lapangan kegiatan tersebut.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak diperoleh jawaban melalui pesan tersebut. Media GejolakNews kemudian menghubungi yang bersangkutan melalui WhatsApp dan memperoleh tanggapan bahwa dirinya sedang menjalani pengobatan di rumah sakit.
“Besok kita jumpa ya, Pak,” jawabnya singkat.
Dengan demikian, penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas kegiatan pemotongan Bukit Daeng masih perlu diperoleh dari pihak perusahaan atau penanggung jawab kegiatan.
Praktisi Hukum Minta Aparat Melakukan Penyelidikan
Secara terpisah, tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Eduard Kamaleng, S.H., M.H., turut menyoroti kegiatan pemotongan atau pengerukan bukit tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, menyelidiki status lahan dan legalitas kegiatan yang berlangsung di Bukit Daeng.
“Kita minta aparat penegak hukum terkait, Ditreskrimsus Polda Kepri, menyelidiki apakah lahan Bukit Daeng yang sekarang sedang dipotong atau dikeruk berada di kawasan hutan lindung. Mengingat jaraknya dengan waduk sangat dekat,” ujar Eduard.
Ia juga menyampaikan rencana untuk menggelar aksi demonstrasi di Markas Polda Kepri dalam waktu dekat. Aksi tersebut, menurutnya, bertujuan meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan perusakan kawasan hutan lindung dan daerah resapan air.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi demonstrasi ke Mako Polda Kepri untuk meminta Polda Kepri menindaklanjuti dugaan perusakan hutan lindung dan kawasan resapan air,” tegasnya.
Meski demikian, status kawasan Bukit Daeng, legalitas kegiatan pemotongan bukit, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi instansi berwenang.
Media GejolakNews tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, dan keberimbangan pemberitaan.
Pihak perusahaan, penanggung jawab kegiatan, maupun instansi terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Taherman)

















