Batam,GejolakNews – Aktivitas penimbunan lahan di kawasan belakang SMAN 27 dan tepat di depan SDN 008, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menuai sorotan warga.
Diduga Penimbunan lahan yang dilakukan di area bekas rawa dan berdekatan dengan parit besar tersebut, sebagai tahap awal pembangunan gedung SMKN 12 Batam, di katakan narasumber Inisial Is, yang mengaku warga setempat yang minta namanya tidak di tuliskan kepada redaksi media,www.gejolaknews.com, Minggu Tanggal 21/12/2025.
Lebih lanjut narasumber, mengatakan bahwa, lahan tersebut, telah diratakan menggunakan timbunan tanah dan batu.

“Namun hingga kini, tidak ditemukan papan atau plang proyek yang memuat informasi resmi mengenai nama kegiatan, instansi penanggung jawab, nilai anggaran, maupun pelaksana pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan lisan pekerja di lokasi, nilai kegiatan penimbunan tersebut disebut-sebut mencapai sekitar Rp2 miliar. Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena tidak disertai dokumen atau keterangan resmi.
“Kami sudah dua kali datang untuk meminta penjelasan. Terakhir pada Jumat (19) sekitar pukul 17.30 WIB. Penanggung jawab lapangan yang disebut bernama Pak Agung tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan sedang mengejar target pekerjaan,” Jelasnya.
Kami Sebagai warga setempat, di katakan Is, mengaku khawatir, ada penimbunan di kawasasen rawa yang berdekatan dengan parit besar dapat mengganggu sistem drainase.
“Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan banjir serta membahayakan lingkungan sekolah di sekitarnya, terutama saat musim hujan.”Papanya.
Sementara itu, Agung Indra Yang di sebut Penggung/ Pengawas lapangan, Pekerjaan Preyak, di Konfirmasi Melalui Kontak WhatsApp, Hp- selulernya, Mengatakan Kepada
Redaksi Media ini Menbantah, disebut warga sebagai penanggung jawab/ Pengawas lapangan Proyek di atas.
Dalam keterangannya, Agung menyatakan tidak mengetahui secara langsung kegiatan penimbunan tersebut.
Namun di sisi lain, Agung justru mengaku mengetahui adanya kekurangan material tanah timbunan sekitar 1.500 trip dengan kapasitas sekitar 5 kubik per truk. Ia juga menyebutkan bahwa urusan keuangan ditangani oleh Suheri yang akrab disapa Tumiang, sementara urusan lainnya disebut dikelola oleh seseorang bernama Walong.
Agung Indra, saat di konfirmasi Terkait persoalan perizinan, Agung mengatakan, lagi dalam proses, setelah itu, beliau menbantahnya tidak mengetahui proses perizinan sejak awal, dengan alasan namanya tidak tercantum dalam kegiatan penimbunan.
“Pernyataan tersebut dinilai membingungkan, sebab sebelumnya Agung disebut-sebut mengetahui seluruh aktivitas di lokasi, termasuk saat terjadi penghentian sementara kegiatan penimbunan akibat keberatan dari warga.
Kondisi ini semakin menambah pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kegiatan penimbunan tersenut, serta bagaimana status perizinan dan legalitas proyek, terutama karena kegiatan dilakukan di kawasan rawa yang berdekatan langsung dengan fasilitas pendidikan dan saluran drainase utama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batam, terkait izin, perencanaan, serta analisis dampak lingkungan ( AMDAL) dari kegiatan tersebut.
Redaksi media ini, masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lanjutan demi menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik. (Red)












