Lukman Kontraktor Gunakan Cek Kosong Belanja Ditoko Bangunan, Bakal di-Polisikan

banner 468x60

Merasa tertipu : Anuar Pengusaha Toko Bangunan Berkoordinasi Dengan Penyidik Polsek Sagulung, Bakal Buat Laporalan Resmi Kasus  Kontraktor Gunakan Cek Kosong.

Batam, Gejolak News- Anuar  Pengusaha Toko Bangunan, Shimuzu Bintangnya Papa Air Paris Jaya, Kavling mandiri Dapur 12, Kelurahan saipelunggut Kecamtan Sagulung Batam, hari ini tanggal 2/4 -2023. mendatangi Kantor Polsek Sagulung, dengan niat melaporankan Dugaan Penipuan Pembayaran Cek Kosong sebesar Rp 39,250.000.
Oleh salah seorang Pengusuha Kontraktor, yang biasa disebut Lukman Bro Cafe.

banner 336x280

Sebelumnya diceritakan Anuar, Kontraktor tersebut belanja secara kes tunai, Matrial Bangunan, Semen, Besi, Pasir dan sebagainya.
Namun terahakir ini Mereka belanja bayar Bakai Cek,
Namun setelah Cek tersebut ditukar ke- Bank yang bersangkutan ternyata tak ada isinya, alias kosong.” Ujarnya.

Lanjut dia, dan saya sudah berupaya menghubungi beliau secara baik- baik melalui Baipone / WhatsApp Hp- selulernya tidak diangkat/ respon, didatangi kerumah beliau tidak Pernah ketemu.
Maka dari itu sebelum kita mengambil tindakan lebih jauh, kita coba dulu mengambil langkah hukum, karena kita tahu bahwa negara kita negara hukum.”ungkapnya.

Masih dia, tadi kita sudah berkoordinasi bersama Penyidik Kanit Reskrim Polsek Sagulung, beliau Penyidik rek, mengatakan akan mencoba memediasikan dengan Pengusaha kontraktor tersebut,
Jadi saya disuruh menunggu informasi dari Penyidik satu hari dua hari kedepan.” Jelasnya.

Sementara itu Lukman Bro Cafe, yang disebut sebagai kontraktor, dikomfirmasi Gejolak News.com melalui WhatsApp Hp- selulernya, sampai berita ini ditayangkan belum ada jawabannya.

Sebagai Mana diatur dalam
Pasal 378 KUHP,

Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 379 s, 486).

 Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *