JAKARTA, GEJOLAKNEWS. — Polemik terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi perhatian publik.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan diputuskan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Pengadilan juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Perkara ini bermula dari gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Gugatan tersebut sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penggugat kemudian menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Putusan MA tersebut kembali memunculkan perhatian publik terhadap persoalan dokumen pendidikan Gibran, khususnya surat keterangan penyetaraan pendidikan yang pernah digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, sebelumnya telah memperlihatkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan Gibran dalam persidangan PTUN Jakarta pada Kamis (29/10/2026).
Dokumen yang ditampilkan berupa salinan ijazah SD dan SMP, sertifikat pendidikan di Singapura dan Australia, dokumen diploma, hingga ijazah sarjana dari University of Bradford, Inggris.
Rullyandi menyatakan dokumen pendidikan tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim melalui sistem elektronik (e-Court). Ia juga menyampaikan bahwa dokumen asli akan dihadirkan dalam persidangan pada tahap pembuktian.
Sementara itu, Gibran menyatakan kesiapannya untuk membuka dokumen pendidikan kepada publik. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak penggugat mencabut gugatan dalam perkara lain yang masih bergulir di PTUN Jakarta.
Namun, pihak penggugat sebelumnya menilai dokumen yang ditampilkan belum menjawab substansi gugatan, terutama mengenai dokumen dasar dan prosedur penerbitan surat penyetaraan pendidikan tersebut.
Dengan adanya putusan kasasi MA dan perkembangan perkara di PTUN Jakarta, persoalan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian masyarakat.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan putusan MA serta perkembangan proses hukum terkait dokumen pendidikan tersebut.
Catatan: Putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 dan gugatan PTUN Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT merupakan dua perkara berbeda. ***













