Batam, GejolakNews – Pelayanan kesehatan menggunakan KTP Batam kembali menjadi perhatian masyarakat.Batam,
Hal ini mencuat setelah salah seorang warga, RT 06/ RW 15 Bukit Kemboja, Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung, Taherman, mempertanyakan penerapan kebijakan pelayanan kesehatan yang disebut cukup menggunakan KTP Batam tanpa harus membawa kartu BPJS. Pada Tanggal 25/9/2026. di Puskesmas Sailangkai, Sagulung Batam.
Taherman, mengaku sengaja melakukan pengecekan untuk memastikan apakah informasi yang selama ini di sampaikan Pemerintah Kota Batam mengenai pelayanan kesehatan cukup menggunakan KTP benar-benar diterapkan di tingkat puskesmas.

“Saya hanya ingin memastikan apa yang disampaikan Pak Wali Kota Batam bahwa masyarakat cukup menggunakan KTP Batam untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.”ujarnya.
Namun ketika saya datang, justru ada penjelasan bahwa kalau hanya menggunakan KTP dan tidak menggunakan BPJS, dianggap sebagai pasien umum dan harus membayar,” dikatakan Teharman.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sebab, selama masa kampanye,Pasangan Calon Walikota Batam terpilih, Amsakar Achmad & Li Claudia Candra, ia mengaku pernah mendengar penyampaian bahwa kalau mereka terpilih, untuk pelayanan berobat, masyarakat Batam cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ia kemudian meminta penjelasan langsung kepada Kepala Puskesmas sailangkai, Yuliadi di ruangan kerjanya, mengenai mekanisme sebenarnya.
Yuliadi menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki KTP Batam dan belum memiliki atau BPJS-nya tidak aktif tetap dapat dibantu melalui program pemerintah.
Namun, secara administrasi, pelayanan tersebut tetap berkaitan dengan kepesertaan BPJS/JKN.
“Kalau bapak datang membawa KTP Batam tetapi tidak memiliki BPJS atau BPJS-nya tidak aktif, kami bisa membantu mengaktifkan atau mengusulkan melalui program pemerintah.
Pelayanannya tidak dibebankan kepada pasien,” jelasnya.
Namun, apabila seorang pasien sudah memiliki kepesertaan BPJS yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tertentu, tetapi berobat di puskesmas lain yang bukan tempat terdaftarnya, maka terdapat ketentuan pelayanan yang harus diperhatikan.
Ia menjelaskan bahwa sistem pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki mekanisme administrasi dan kepesertaan yang harus mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan.
“Sekarang puskesmas juga dituntut dari beberapa sisi, termasuk oleh BPJS. Peserta harus mengikuti mekanisme JKN. Kalau tidak sesuai mekanisme, ada perhitungan administrasi dan pembiayaan yang harus kami pertanggungjawabkan,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan sistem rujukan. Pasien tidak selalu dapat langsung meminta rujukan ke rumah sakit apabila secara medis belum memenuhi ketentuan.
“Kadang pasien meminta rujukan, padahal menurut pemeriksaan belum perlu dirujuk. Kalau kami memberikan rujukan yang tidak sesuai aturan, kami juga bisa mendapat teguran,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Taherman, Minta Informasi Pelayanan Tidak Membingungkan, beliau menilai persoalan utama bukan semata-mata mengenai BPJS, melainkan bagaimana informasi mengenai pelayanan kesehatan menggunakan KTP disampaikan dan diterapkan di tingkat pelayanan paling bawah.
Menurutnya, apabila KTP Batam sudah dapat digunakan untuk mengecek status kepesertaan JKN melalui sistem, maka petugas seharusnya terlebih dahulu melakukan pengecekan berdasarkan NIK sebelum menyimpulkan bahwa pasien tidak memiliki BPJS atau harus membayar.
“Kalau saya datang
membawa KTP, seharusnya KTP itu dicek melalui sistem. Dari NIK bisa diketahui kepesertaan BPJS saya.”jelasnya.
Jadi jangan langsung dikatakan harus bayar atau dianggap tidak memiliki BPJS,” katanya.
Ia juga menyoroti cara pelayanan petugas ketika memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Yang saya persoalkan bukan aturan administrasinya.
Saya memahami ada aturan. Tetapi masyarakat jangan sampai mendapatkan informasi yang berbeda-beda di lapangan. Kalau memang cukup menggunakan KTP, ya sampaikan dengan jelas bagaimana mekanismenya,” ujarnya.
Pihak puskesmas kemudian mengakui bahwa kemungkinan terjadi kesalahpahaman antara warga dengan petugas di bagian pendaftaran.
Menurut Kepala Puskesmas, penggunaan KTP memang dapat menjadi dasar untuk melakukan pengecekan data kepesertaan, sehingga masyarakat tidak selalu harus membawa kartu BPJS secara fisik.
“Dengan menunjukkan KTP, data kepesertaan bisa dicek menggunakan NIK. Jadi bukan berarti membawa KTP kemudian tidak memiliki BPJS. KTP digunakan untuk mengecek status kepesertaan,” ungkapnya.
Taherman, berharap adanya sinkronisasi informasi antara kebijakan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan petugas pelayanan di tingkat puskesmas.
Menurutnya, kejelasan informasi sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai informasi dari atas mengatakan cukup menggunakan KTP, tetapi ketika masyarakat datang ke pelayanan bawah justru mendapatkan penjelasan yang berbeda. Ini yang perlu diluruskan agar masyarakat tidak bingung,” katanya.
Dalam dengan pertemuan tersebut, Taherman dengan Kepala Puskesmas Sailangkai, Yuliadi, menyampaikan bahwa data pasien selanjutnya akan terhubung dengan sistem pelayanan dan administrasi yang digunakan dalam proses pelayanan kesehatan.
Persoalan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi agar penerapan program pelayanan kesehatan bagi masyarakat Batam berjalan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan.
(Red)

















