Pemotongan Bukit Daeng Tembesi Disorot, di Duga Masuk Kawasan Hutan Lindung

banner 468x60

Batam,GejolakNews — Aktivitas pemotongan bukit dan pematangan lahan di kawasan Bukit Daeng, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.

di duga bersatatus hutan lindung, serapan Air Waduk, Dam Muka kuning, menjadi perhatian Masyarakat Batam, di karenakan yang di di duga, status kawasan hutan lindung, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan, khususnya daerah resapan air di sekitar Waduk Muka Kuning. Hal ini di katakan Abdul Razak,  Ketua LSM Barisan Api Pembela ke adalin (BAPK) Indonesia di Batam Centre Minggu Tanggal 11/10/2026.

banner 336x280

Menurutnya, Persoalan ini perlu mendapat penjelasan terbuka dari instansi terkait, terutama mengenai status lahan yang sedang dikerjakan, dasar perizinan, serta kesesuaian kegiatan pematangan lahan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.

Karena di jelaskan nya, Berdasarkan pemberitaan BatamToday pada 5 Agustus 2022, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga, pernah menyatakan bahwa kawasan Bukit Daeng masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan peta kawasan hutan.” ujurnya.

Beliau menjelaskan,Dalam pemberitaan tersebut, aktivitas pematangan lahan di Bukit Daeng juga menjadi perhatian setelah adanya laporan masyarakat.

KPHL disebut telah melakukan upaya pencegahan terhadap kegiatan yang dipersoalkan.
Informasi tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk menelusuri kembali status kawasan yang saat ini mengalami aktivitas pemotongan bukit.

Namun, untuk memastikan apakah lokasi pekerjaan yang sedang berlangsung saat ini benar-benar berada di dalam kawasan hutan lindung, diperlukan pencocokan koordinat lahan dengan peta resmi kawasan hutan yang berlaku.

Aktivitas Pematangan Lahan Kembali Menjadi Sorotan
Pada 11 April 2026,

Melalui, Media, BTM.co.id memberitakan aktivitas cut and fill di turunan Bukit Daeng, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, yang dikaitkan dengan PT Jaya Anambas Segara.

Pemberitaan tersebut menyoroti potensi dampak pematangan lahan terhadap kawasan penyangga dan daerah resapan air Waduk Muka Kuning.

Dalam laporan itu juga disebutkan adanya dokumen persetujuan lingkungan dan izin pematangan lahan.

Akan tetapi, keberadaan dokumen tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan lokasi, luas bidang tanah, ruang lingkup kegiatan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.” Tegas Abdul Razak.

Razak, mengatakan, Sebab izin pematangan lahan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh area pekerjaan berada di luar kawasan hutan lindung.

Sebaliknya, status hutan lindung juga tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan penampakan bukit atau lokasi yang berdekatan dengan waduk.

Penetapannya harus merujuk pada peta dan keputusan resmi yang berlaku serta posisi koordinat lokasi pekerjaan.” timpalnya.

Dalam hal ini, kata Razak, KPHL Perlu Menjelaskan Status Kawasan
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam perlu memberikan penjelasan mengenai status terkini kawasan Bukit Daeng, khususnya pada titik yang sedang mengalami pemotongan dan pematangan lahan.

Keterangan resmi diperlukan untuk menjawab apakah lokasi tersebut masih masuk kawasan hutan lindung, berada di luar kawasan hutan, atau memiliki status dan batas kawasan yang mengalami perubahan berdasarkan keputusan resmi.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui apakah instansi kehutanan telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan yang berlangsung serta apakah ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan kehutanan.

Apabila terdapat dugaan kegiatan yang memasuki kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BP Batam Diminta Membuka Informasi Perizinan
BP Batam juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan izin pematangan lahan di lokasi tersebut, termasuk luas lahan yang disetujui, batas koordinat pekerjaan, identitas pemegang izin, dan hasil pemeriksaan kesesuaian lokasi dengan tata ruang serta peta kawasan hutan.

Keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah kegiatan pemotongan bukit dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup izin yang diberikan.

Apabila dokumen perizinan telah diterbitkan, pengawasan terhadap pelaksanaannya tetap diperlukan.

Pelaksanaan kegiatan di lapangan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh melampaui batas maupun persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen perizinan.

Dampak terhadap Resapan Air Perlu Dikaji
Lokasi pematangan lahan yang menjadi sorotan juga dikaitkan dengan kawasan sekitar Waduk Muka Kuning.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis terkait perlu menjelaskan apakah kegiatan pemotongan bukit berpotensi memengaruhi daerah tangkapan air, meningkatkan limpasan permukaan, menyebabkan erosi, atau membawa material tanah ke saluran air dan waduk.

Potensi tersebut harus dinilai berdasarkan kondisi lapangan, dokumen lingkungan, dan kajian teknis. Tanpa pemeriksaan yang memadai, dampak aktual kegiatan terhadap waduk belum dapat disimpulkan.

Pengawasan lingkungan diperlukan agar pembangunan dan pemanfaatan lahan tidak mengabaikan fungsi ekologis kawasan maupun kepentingan masyarakat yang bergantung pada ketersediaan air.

GejolakNews Mendorong Klarifikasi Terbuka
Persoalan Bukit Daeng membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan, bukan sekadar dugaan.

KPHL Unit II Batam diharapkan menjelaskan status kawasan hutan.

BP Batam perlu memberikan keterangan mengenai perizinan dan batas lokasi pekerjaan, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup perlu menerangkan aspek pengawasan serta potensi dampak lingkungan.

Hingga berita ini disusun, status kawasan pada titik pemotongan bukit yang sedang berlangsung belum dapat dipastikan secara independen melalui pencocokan koordinat dengan peta resmi terbaru.

Keterangan langsung dari instansi terkait juga masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan ini.

GejolakNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Sementara itu, GejolakNews, telah melakukan investigasi kelapangan kelokasi Pekerjaan, Bukit Daeng, Pada Minggu Tanggal 11/10/2026. salah seorang yang menemui GejolakNews, mangaku  berjaga di lokasi, bernama Harahap, kitaika di tanya legelitas kegiatan pekerjaan, beliau bilang kalau saya terkait yang bapak tanyakan, saya tidak tahu menahu masalah itu, tugas saya di sini hanya menjaga saja Pak.” ucap Harahap.

Lamhot Sinaga, KPHL Unit II Batam, yang di konfirmasi, GejolakNews, melalui Chat WhatsApp, Hp-selulernya, terkait perihal di atas, status lahan tersebut:

menjawab yg perumahan coin mas ya, kalau itu APL pak (bkn kawasan hutan) ada PLnya
lalu Gejolak menyakan,bisa dilihat PL-nya pak?
Lamhot mengatan,oh…kita gk punya pak.

GejolakNews kembali bertanya, dari mana Bpk punya kesimpulan mereka punya PL?

Lamhot menjawab, saat kita check lokasi, memastikan kawasan hutan apa tidak,

lalau GejolakNews, kembali bertanya kepada Lamhot,bukit yang di potong itu masuk PLnya ya

Lamhot kembali menjawab,
gk tau kita pak, soal btas PLnya.”jawab Lamhot.

Sementara itu Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, melalui, Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait. melalui Chat WhatsApp,Hp- selulernya, terkait perihal di atas, menjawab, Siap, jawabnya. singkat ( Taherman)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed