BATAM, GejolakNews — Aktivitas pemotongan lahan yang di duga lahan hutan mangrove di sekitar Putung Singa, Kelurahan Berlian, Kota Batam, menjadi perhatian dan perlu mendapatkan kejelasan terkait status perizinan serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang. hal ini di sampaikan Abdul Razak, Ketua Barisan Api Pembela keadilan ( BAPK) Indonesia, di Batam Centre.
Menurutnya, sampai saat ini kita, belum diperoleh dokumen atau keterangan resmi yang dapat memastikan apakah kegiatan penimbunan lahan mangrove tersebut telah mengantongi seluruh persetujuan dan perizinan yang dipersyaratkan.
Oleh karena itu, kita minta instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi meliputi status kepemilikan dan peruntukan lahan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) apabila dipersyaratkan, persetujuan lingkungan, serta persetujuan teknis atau perizinan lain sesuai jenis kegiatan dan kewenangan instansi terkait.”jelasnya.
Selain aspek legalitas, sebut Abdul Razak, dampak lingkungan dari penimbunan Mangrove, juga perlu menjadi perhatian. Kegiatan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan erosi, sedimentasi, perubahan aliran air permukaan, hingga meningkatkan risiko genangan atau longsor di kawasan sekitarnya.”ujarnya.
BP Batam dan DLH kota Batam, Diminta Memberikan Penjelasan
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, BP Batam diharapkan menjelaskan status persetujuan pematangan lahan apabila kegiatan tersebut berada dalam kewenangannya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam perlu memberikan keterangan mengenai dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, termasuk apakah kegiatan tersebut telah memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pemeriksaan juga perlu melibatkan instansi perizinan terkait sesuai status lahan, jenis kegiatan, serta pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BP Batam.
Dijelaskannya, Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan kawasan tempat tinggal mereka.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Pemilik lahan, pengelola kegiatan, atau perusahaan yang bertanggung jawab atas pemotongan bukit tersebut juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan tujuan kegiatan, identitas pelaksana, dasar penguasaan lahan, serta dokumen perizinan yang dimiliki.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi, status kegiatan tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai ilegal.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun sebagai laporan awal untuk mendorong keterbukaan informasi dan klarifikasi.
Nama pelaksana kegiatan, titik koordinat lokasi, dokumen perizinan, serta tanggapan resmi instansi terkait masih perlu diverifikasi sebelum berita dikembangkan lebih lanjut.
GejolakNews, akan terus menggalali, investigasi dan mencari sumber- sumber, terkait peristiwa di atas, untuk menyajikan berita yang berimbang. (red)












