Sumbar,Gejolak News– Seorang Pengerdar Narkoba di Pariaman, Sumatera Barat (sumbar), ditangkap polisi. Padahal Pelaku berinisial R (37) ini baru setahun keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman AKP Nofridal mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya wilayah Jawijawi II, Pariaman Tengah, Minggu (15/1/2023).
“Kami amankan 15 paket sabu dan Ponsel dari tangan pelaku R,” kata Nofridal, dilansir Inews.id Selasa tanggal 17/1-2023.
Ditangkapnya R, kata Nofridal, setelah polisi menerima informasi jika pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Dia akan kami tangkap enam bulan yang lalu, namun kami tidak menemukan barang bukti,” katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto












