Dinalai Tutup Mata, Kepala Bea dan Cukai Batam, Menteri Keuangan Ri, Diminta Copot Agung Widodo
Batam,GejolakNews- Peredaran Rokok ilegal di Batam kembali marak.
Rokok yang di maksut, Rokok Manhcester dan Rokok Hmind tampa pita Cukai, hal ini sangat gampang di dapat di warung- warung di kota Batam, sebut Sumber ADL Yang minta nama lengkapnya tidak di tuliskan kepada Media,www.gejolaknews.com, Minggu Tanggal 19/7/2026. di Bata Aji kota Batam.
Lanjutnya, peredaran Rokok ilegal di Batam, semenjak pergantian menteri keuangan Repoblik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa, dari Srimuliani ketangan beliau sempat intens memberantas peredaran Rokok ilegal diseluruh indonesia.
namun seiring berjalannya waktu peredaran Rokok ilegal kembali marak di kota Batam, akan tetapi luput dari pantaun Bea dan Cukai kota Batam.
lanjut ADL, Kita minta kepada menteri keuangan Repoblik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa,
untuk mencopot Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Agung Widodo, yang terkesan membiarkan, alias tutup mata terkait peredaran Rokok ilegal yang merugikan keuangan negara tersebut.” ujarnya.
sebagai mana di ketaui, di katakan ADL, Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Kepala Pelayanan utama Bea dan Cukai Batam, Agung Widodo yang dikonfirmasi Melalui layanan Chat WhatsApp, Hp- seluler Humannya, Setiawan Rosyidi, terkait perihal di atas sampai berita ini naik tayang belum ada balasannya. (Red)
















