Tanjung Pinang,GejolakNews– Polres Bintan telah menetapkan Status Pj Walikota Tanjung Pinang, Hasan Sebagai tersangka, Jum’at Tanggal 19/4. Terkait kasus Dugaan Pemindahan lahan salah satu Perusahaan di Kabupaten Bintan, dimana Waktu itu Hasan menjabat sebagai Camat.
Sebagai mana diketahui dalam keterangan Pers,
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri. “Tadi sudah ada surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan,” kata Riky dilansir batampos, Jumat (19/4).
Ia mengatakan, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni H, R dan B. Saat ditanyakan, inisial H apakah merupakan penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. “Iya,” tuturnya.
Setelah ditetapkanya Pj, Wali kota Tanjung Pinang, Hasan sebagai tersangka oleh Polres Bintan,
Berbagai tokoh masyarakat ditanjung Pinang, mendukung langkah Polres Bintan tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat, Tanjung Pinang/Kepri Berinisial H. Mengungkapkan mendukung langkah Polres Bintan, kalau bisa dipemanggilan Berikut lansung melakukan Penahanan terhadap Pj.Waliko Tanjung Pinang itu, agar memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat.” Pintanya.
Ditambahkan H, dalam Undang-undang setiap warga negara sama Dimata hukum, sekalipun saat ini beliau menjabat Walikota, tentu hukum perlu ditegakan Tampa tebang Pilih, demi terciptanya rasa keadilan ditengah- tengah masyarakat.” Ujarnya.
Hasan Pj.Walikota Tanjung Pinang, yang dikomfirmasi GejolakNews.com, melalui Chat WhatsApp, HP- selulernya terkait Prihal diatas, sampai berita ini naik tayang belum ada balasannya. (Red)


















