Batam,Gejolak News – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang perempuan pelaku tindak pidana pencurian, Kamis Tanggal 1 Desember 2022.
Hal ini disampaikan Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia bahwa kejadian tersebut berawal Pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 09.36 Wib.”ujarnya.
Kemudian lanjutnya, Pelapor mendapat Chat WhatsApp, dari pihak koperasi bahwa ijazah An. Pelapor dan Ijazah teman Pelapor An. FKNI ada di koperasi An.
RS selaku Pelapor menanyakan Perihal kenapa ijazah tersebut kemudian sdr. RS memberitahu bahwa Terlapor yang sudah menggadaikan ijazah tersebut kepada pihak koperasi yang mana ijazah An. DPA digadai sebesar Rp. 4.800.000 dan Ijazah An. FKN digadai sebesar Rp. 4.200.000 Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 9. 000.000 ( Sembilan Juta Rupiah ).” Paparnya.
Sementara itu Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, SH.MH, menjelaskan kronologis penangkapan yakni Pada hari Selasa 29 November 2022 sekira Pukul. 08.30 wib Berdasarkan Informasi dari Pelapor Unit Opsnal di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU. Yustinus Halawa, SH.MH. Segera mendatangi Dormitori Panbil Kel.Muka Kuning Kec. Sei Beduk Batam dan berhasil mengamankan 1 orang Perempuan dewasa An. RYL setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil dua lembar Ijazah An. DPA dan Ijazah An. FKN.
Lalu beliau, digadaikan kepada pihak koperasi.
dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.” di- jelasas Kanit Reskrim.
Diterangkan Yutinus Halawa, Korban bernama DPA (20 Th) dan FKN (20 Th) tinggal di Dormitory Panbil Kel.Mukakuning Kec.Sei Beduk.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Yutinus Halawa, mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.Timpalnya.
Ditambahkannya, Barang bukti yang diamankan yakni
satu Lembar Ijazah Asli An. DPA yang di keluarkan oleh SMK NEGERI 3 Payakumbuh.
satu Lembar Ijazah Asli An. FKN yang di keluarkan oleh SMK NEGERI 4 Klaten.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni RYL (23 Th) dan pelaku tersebut juga tinggal di Dormitory Panbil Kel.Mukakuning Kec.Sei Beduk”.
Terhadap pelaku RYL (23 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanyalima tahun. (Red/Pol)


















