Praktisi Hukum,Minta Aparat Penegak Hukum Polsek Batam Kota,Polresta Barelang/Polda Kepri,Tindak Tegas Diduga Judi Berkedok Gelper JGS 24 ZONE, Buka 24 Jam

banner 468x60

Batam,GejolakNews- Adanya dugaan  Permainan judi berkedok Gelper di komplek Ruko Dutamana Batam Centre, JSG 24 ZONE yang tak jauh dari perkampungan penduduk Perumahan Dutamana Batam Centre, yang buka 24 jam, mulai jadi sorotan oleh masyarakat, Praktisi hukum kota Batam.

Eduard Kamaleng,S.H.M.H. Mengatakan keberadaan dugaan Judi Berkedok Gelper di Komplek Ruko Dutama Batam Centre bukan Rahasia umum lagi, Permainan tersebut sudah berlansung lama, namun sampai saat tidak tersentuh hukum, di katakan Eduard Kamaleng, kepada Media,www.gejolaknews.com, Selasa Tanggal 21/4/2026.di Batam Centre.

banner 336x280

Dalam hal ini kata Eduard Kamaleng, kita minta aparat Penegak hukum Kepolisian, Polsek, Polresta Barelang/ Polda Kepri, agar mindak Permainan judi berkedok Gelper tersebut, sesuwai dengan peraturan perundangan yang berlaku.” pintanya.

Sebagai mana di ketahui dalam, Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) baru (UU No.1 Tahun 2023)

pada Pasal 426 dan 427 KUHP baru, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian:

Pada pasal 426:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut;

c. atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Sedangkan pasal 427 berbunyi: Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).” jelasnya.

di tambah kannya, permainan judi, selain melanggar undang-undang juga, melanggar norma- norma agama dan merusak moral dan mental generasi anak  bangsa, bahkan hampin semua agama melarang segala bentuk permainan judi.” tukasnya.

Sementara itu, di sebut-sebut sebagai Pemilik yang di duga Judi Berkedok  GSJ 24 ZONE, Tedy.
Media,www.gejolaknews.com, konfirmasi terkait kebenaran informasi di atas, melalui Chat WhatsApp, selulernya, sampai  berita ini naik tayang belum ada balasannya.

Sember lain yang di konfirmasi Media,www.gejolaknews.com, yang tak jauh di lokasi arena Permainan GSJ 24 ZONE, Komplek  Ruko Dutama Batam, Heri yang mengaku sebagai masyarakat setempat menyebut bahwa GJS 24 ZONE, sudah beroperasi sudah lama, pokoknya sudah lamayan lama lah bang, kata Heri sambil berlalu meninggalkan media ini. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *