Batam,GejolakNews– Perusakan Hutan Mangrove dikota Batam/ Kepri semangkin tak terkendali, Penimbunan Bakau Tanpa Izin ini di perkirakan seluas 6 hektar kurang lebih,yang di duga dilakukan oleh PT. KEMBARDUA BATAM INDUSTRI, hal ini disampaikan Ketua DPD Lsm Kantibmas Propinsi Kepri, Meidison Simamora Kepada GejolakNews.com, Rabu Tanggal 17/7-2024, diBatam Centre.
Dijelaskan Meidison, Aktivitas pekerjaan proyek di lahan hutan mangrove tersebut, akan di Jadikan Kawasan Komersial yang mengarah ke-Perbuatan Melawan Hukum, yang terletak di wilayah marina kelurahan Batu Aji, Kota Batam/Prov Kepri.
Sebagai mana di ketaui, di katakan Meidison, sesuai denga PL Yang Di Terbitkan oleh BP Batam Dengan Nomor Penetapan Lokasi 223021337.
Padahal lokasi lahan itu, terletak diatas lahan Hutan Mangrove, hutan Bakau Tidak Termasuk Di Dalam PL Lokasi PT.KEMBARDUA BATAM INDUSTRI TERSEBUT.”ungkapnya.
Menurut sumber lain, yang di komfirmasi GejolakNews.com, mengatakan, sewaktu turun ke lokasi melakukan investigasi di lokasi, memang sudah terjadi pengrusakan hutan mangrove serta penimbunan Hutan Bakau yang di duga tanpa izin di diseputaran Lokasi tersebut.
Nah selanjutnya yang menjadi pertanyaan di benak kita”adalah kenapa Sampai Saat ini, tidak ada Penindakan atau Respons dari Pemerintah Daerah, Ataupun Instansi DLH kota batam.” Sebut sumber.
Disampaikan Sumber, bahwa Kerusakan Lingkungan Yang Terjadi.
“Kegiatan Pembabatan hutan Mangrove Itu, telah terjadi yang di Perkirakan mulai dari Tahun 2023.lalu.
Sumber Menduga, Terkait adanya Perusakan Hutan (Mangrove) yang Bakal di jadikan Lahan Komersil, oleh oknum Pengusaha yang tidak bertanggung Jawab, tidak memikirkan dampak akibat dari kerusakan lingkungan, untuk kepentingan memperkaya diri Pribadi.”ujar sumber.
Sementara itu, Aktivis Lingkungan Jimmi Ferdinan mengatakan, terkait Pristiwa diatas, adalah Sebuah Kejanggalan, di Karenakan lahan tersebut, Kawasan Pesisir Pantai Tidak Ada Izin Kepemilikan, Apalagi di Sana Tumbuh Tanaman Mangrove Demikian Lebatnya ini Perusakan Lingkungan namanya.”timpalnya.
Lebih lanjut ia, Minta penegak hukum agar mempenjarakan para pelaku “jika terbukti bersalah” Saya Akan kawal terus kasus ini’’ Kegiatan Pelanggaran Hukum tersebut.” Cetus Jimmi.
Masih dia, Jika mengacu kepada Program Presiden Ri Joko Widodo SAAT BERADA DI KOTA BATAM yang turun langsun ke laut menanam pohon mangrove dan mengatakan “Sebagai Negara Yang Memiliki Hutan Mangrove Salah Satu Yang Terluas Di Dunia, Kita Wajib Memelihara Ini.
Karena Apa Pun, Ini adalah kekuatan Indonesia,” Tegas Presiden Joko Widodo waktu itu.
Sementara itu, terkait Kasus Penebangan Magrove Berimplikasi Pada Hukum Pidana.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan perusakan kawasan mangrove untuk aktivitas ilegal, termasuk potensi menjalani proses hukum.Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani
Sebagai mana disampaikan, dalam konferensi pers di Jakarta, , menyatakan pihaknya tidak akan segan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan area mangrove termasuk untuk aktivitas Penimbunan ilegal karena merugikan lingkungan hidup, masyarakat umum dan negara.
Salah satu contoh tindakan tegas dari KLHK itu termasuk juga baru-baru ini dilakukan penangkapan salah satu tersangka perusak kawasan lindung mangrove untuk aktivitas pertambangan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung bernama SA yang buron sejak 2022.lalu.
Seirama dengan itu, Jimmi Ferdinan,sekaligus untuk menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup serta Menjadi Renungan Bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya.
Sebagai Mana diatur Dalam UU, Penebangan Dan Pengrusakan mangrove memiliki konsekuensi berat sehingga banyak pasal-pasal, Undang-Undang.
1. Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
2.”Selain itu larangan pembabatan pohon atau mangrove di pinggir laut tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, masalah pidananya ada pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya.
Masih kata Haris,
4. Pasal 98 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling
5.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2014 Tentang
6.Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2 0 0 4 – 2 0 1 4 Serta Banyak Pasal-Pasal Lainnya.
Dijelaskan Jimmi Ferdinan, hal ini terjadi, dikernakan adanya indikasi pembiaran. Yang seharusnya tidak perlu terjadi. Meskinya para stake holder di Kota Batam, nihilnya pengawasan dalam menjalan tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)”Kita yang merasakan dampaknya. Jangan main- main dengan perusakan mangrove, itu bukan sepele.
Jika instansi terkait yang ada dikota Batam tidak mampu mencegah dugaan pelanggaran hukum ini dapat, Instansi provinsi bisa turun ke Batam itu bisa dilakukan”
apalagi kerusakan ini di depan mata demikian massif tanpa penindakan,” kata jimmi ferdinan Dengan geram, Seterusnya Rusaknya ekosistem mangrove disebabkan adanya alih fungsi mangrove menjadi areal komersial.
Akibatnya konversi hutan mangrove demi kepentingan areal usaha, alur-alur sungai atau sering disebut paluh sungai ditutup, dan tidak ada lagi benteng alami mangrove yang melindungi”perkampungan-perkampungan masyarakat pesisir.
sehingga air pasang laut memasuki perkampungan masyarakat.”Hilangnya hutan mangrove telah menghilangkan areal wilayah kelola nelayan tradisional yang hidupnya bergantung pada hutan dan hilangnya sumber ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem mangrove.
Dengan melihat kenyataan ini,praktik mafia tanah adalah bagian penting penyumbang konflik, khususnya yang berada pada wilayah pantai Kota Batam, yang mengakibatkan proses-proses perampasan tanah dengan cara melawan hukum.
Situasi semacam ini dijelaskannya, mafia tanah adalah praktik persekutuan jahat yang tumbuh subur karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik dan minimnya penegakan hukum.”Meski demikian, tidak dapat dipungkiri selama ini aparat kepolisian pada berbagai kejadian konflik agraria lebih sering berhadap-hadapan langsung dengan masyarakat sambil menyudahi tanggapannya.” Tutup Jimmi Ferdinan.
(MS/Red)

















