Batam,GejolakNews-Menyikapi pemadaman listrik total atau blackout yang melanda Kota Batam pada Senin (12/10/2026), RCW Kepri berencana melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Rabu (14/10/2026). hal ini di sampaikan Mulkansyah, Ketua LSM RCW Propinsi Kepulauan Riau, kepada Media,www.gejolaknews.com, Senin Tanggal 13/10/2026. di Batam Centre.
Di katakan Mulkansyah, Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap gangguan pasokan listrik yang berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, pelaku usaha, serta sektor industri di Kota Batam.
Blackout yang berlangsung selama berjam-jam itu menimbulkan berbagai persoalan bagi masyarakat.
Selain mengganggu aktivitas rumah tangga, pemadaman listrik juga berpotensi menghambat kegiatan ekonomi, operasional perusahaan, pelayanan publik, hingga distribusi air bersih dan akses komunikasi.”ujarnya.
Sebagai kota industri yang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau, Batam membutuhkan pasokan listrik yang stabil dan andal.
Oleh karena itu, gangguan kelistrikan dalam skala besar perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.” ungkap Mulkansyah.
Beliau menegaskan bahwa, RCW Kepri Dorong DPRD Gelar RDP
Melalui surat permohonan RDP yang direncanakan disampaikan besok, RCW Kepri diharapkan dapat mendorong DPRD Kota Batam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan kelistrikan di wilayah tersebut.
RDP tersebut dapat menjadi forum bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai penyebab blackout, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.” jelasnya.
Dalam forum tersebut, sebut Mulkansyah, DPRD juga dapat meminta penjelasan dari pihak PLN Batam mengenai kesiapan sistem kelistrikan, mekanisme penanganan gangguan, serta bentuk tanggung jawab pelayanan kepada pelanggan yang terdampak.
Selain itu, persoalan kompensasi bagi pelanggan yang mengalami gangguan pelayanan juga perlu mendapat penjelasan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyebab Blackout Perlu Dijelaskan Secara Terbuka
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada Selasa (13/10/2026), yang saya baca, dijeskan Mulkansyah, PLN Batam menyampaikan bahwa indikasi awal gangguan diduga berkaitan dengan masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan.
Namun, penyebab pasti gangguan tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh tim teknis dan pihak berwenang.
Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai penyebab gangguan dan langkah perbaikan sistem kelistrikan.
Pemulihan pasokan listrik memang menjadi hal penting.”tukus Mulkansyah,
Namun, keterbukaan informasi, evaluasi sistem, dan langkah pencegahan juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kelistrikan.
Karena itu, RDP yang direncanakan RCW Kepri dapat menjadi salah satu sarana untuk meminta pertanggungjawaban penjelasan dari pihak terkait, tanpa mendahului hasil pemeriksaan teknis yang sedang berlangsung.
Kepentingan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas
Gangguan listrik berskala besar bukan hanya persoalan teknis.
Dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor kehidupan, mulai dari kegiatan ekonomi masyarakat kecil, operasional perusahaan, pelayanan kesehatan, hingga kebutuhan dasar rumah tangga.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, langkah penanganan, serta upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik.
Melalui permohonan RDP tersebut, RCW Kepri diharapkan dapat mendorong DPRD Kota Batam memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat, pihak PLN Batam, dan instansi terkait.
Hingga berita ini disusun, rencana pelayangan surat permohonan RDP tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pengurus RCW Kepri. Agenda resmi RDP, pihak-pihak yang akan diundang, serta tanggapan DPRD Kota Batam juga perlu dipastikan lebih lanjut.” Paparnya.
GejolakNews akan terus memantau perkembangan rencana RDP tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi pelayanan publik dan perlindungan kepentingan masyarakat.(Taherman)













