S,48 Tahun Ketua Lsm Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polres Bukitingi

banner 468x60

Bukittinggi,GejolakNews – Seorang pria berinisial S (48) ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Ia terbukti mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja kering.

Dilansir Antara, pelaku merupakan ketua lembaga rehabilitasi pecandu narkoba. Ia juga sebagai ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah tersebut.

banner 336x280

“Pelaku merupakan ketua lembaga rehabilitasi pecandu narkoba yang ditunjuk resmi oleh pemerintah. Pelaku merupakan Ketua dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kabupaten Agam yang menjalankan program rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkoba. Ia juga sebagai ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” kata Kepala Satuan Resnarkoba AKP Syafri dilansir Antara, Selasa (3/9/2024).

Pelaku ditangkap pada Senin (2/9) malam. Syafri menjelaskan penangkapan ini berawal dari pengaduan warga karena seringnya terdengar bunyi kekerasan dari pertengkaran antara pelaku dengan istrinya.

“Informasi awal juga menyebut kecurigaan warga dengan dugaan aktivitas pemakaian ganja oleh pelaku. Saat digeledah ternyata memang pelaku memiliki ganja bekas pakai tersisa sekitar 20 gram,” katanya.

“Setelah dites urine, pelaku positif mengkonsumsi narkoba. Ia juga mengakui membeli ganja seharga Rp 300 ribu dari rekannya inisial R yang kini kami kejar dengan posisi terakhir berada di Kalimantan,” ujarnya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. “Pelaku dijerat pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” sebutnya.(dai/dai)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *