Sempat Tutup Dua Hari,Tertangkap Tangan Jual BBM, Partamax Campur Air SPBU KDA Batam Centre Kembali Buka

banner 468x60

Gebuki kota Batam Menduga Kuat  Ada Dugaan Kongkalingkong, Disprindag dengan SPBU, Penjual BBM, Partamax Campur Air

Batam,GejolakNews- Setelah sempat tutup selama dua hari, tidak beroperasi karena tertangkap tangan Disprindag kota Batam, Menjual BBM Partamax  Bercampur Air, SPBU KDA Batam Centre Kembali Beroperasi seperti  semula, hal ini terpantau media GejolakNews.com, Rabu tanggal 19/6-2024, dilokasi SPBU KDA Batam Centre.

banner 336x280

Sebelumnya, terungkapnya dugaan Permainan SPBU Simpang KDA Batam Centre, Menjual BBM Partamax Bercampur Air oleh Disprindag Kota Batam Pada hari Kamis Tanggal 13/6-2024, yang lalu.

Semenjak itu Disprindag kota Batam, lansung menghentikan Aktivitas SPBU tersebut, Namun anehnya kata narasumber yang dikomfirmasi GejolakNews.com, disekitar lokasi SPBU, berselang dua hari kembali dibuka.

Lalu GejolakNews.com, mencoba melakukan komfirmasi kepada pihak menajemen SPBU KDA Batam Centre,
GejolaKNews.com, diterima oleh Bagian Security ( Satpam) yang berjaga di depan kantor SPBU.,
Muhamad Riduan, Beliau mengatakan semua Persoalan SPBU,
Terkait Penjualan BBM, Partamax Campur air itu, sudah kami selesaikan dengan Disprindag dan Kepolisian, jadi semua sudah tidak ada masalah lagi,
Maka dari itu kami buka kembali.”ujarnya singkat.

Hal tersebut ditanggapi oleh Ketua Dewan Peduli Masyarakat Propinsi kepulauan Riau (DPMPKR) Kepri,
Abdul Rajak,
Hal ini patut kita Curigai ada apa dengan instansi terkait, Disprindag kota Batam  dan Pihak Kepolisian?

Karena kalau mengacu kepada
Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Namun anehnya, Pelaku SPBU KDA Batam Centre yang telah tertangkap tangan ko ngak diproses secara hukum, sesuwai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ada apa dengan. Instansi tersebut kata Abdul Rajak Penuh tanda tanya?

Hal yang sama juga, diungkapkan Ketua Lsm Gerakan Berantas Korupsi ( GEBUKI) kota Batam, Thomas AE, kita menduga Kuat ada dugaan kongkalingkong, antara SPBU KDA Batam Centre dengan Disprindag kota Batam, terkait Penanganan kasus diatas, sehingga Disprindag tidak berani berbuat apa- apa, terhadap SPBU tersebut.” Ungkapnya singkat.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disprindag) kota Batam, Gustian Riau  yang dikomfirmasi GejolakNews.com,
Melalui Chat WhatsApp, Hp- Selulernya terkait Prihal di atas sampai Berita ini diturunkan belum ada balasannya. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *