Batam, GejolakNews– Sidang perkara dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa Dju Seng yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Batam, mengalami penundaan.
Penundaan tersebut berkaitan dengan agenda persidangan setelah terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Vabiannes Stuart Wattimena, Humas Pengadilan Negeri (PN) mengatakan,
alasan resmi penundaan sidang pada Kamis, 17 September 2026, bahwa Jaksa Penuntut umum (JPU)
belum siap untuk beritanggapan, Pledoi di bacakan oleh PH, terdakwa Dju Seng, Pekan yang Lalu.
di jelaskannya, memang JPU pada sidang Kamis lalu setelah PH, Terdawa membacakan nota Pembelaan tersebut, JPU minta Waktu dua minggu, namun majelis hakim menberikan waktu satu Minggu, pada akirnya hari ini JPU, minta penundaan kembali Kamis depan.” jelasnya.
Sementara tanggapan dari JPU, GejolakNews-,belum menperoleh secara jelas,
Sebagai mana di ketahui Perkara Dju Seng tercatat dengan Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Tanjung Gundap, Batam.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, JPU telah membacakan tuntutan terhadap Dju Seng dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp1 miliar.
Dalam perjalanan persidangan, agenda pembacaan pledoi juga sempat mengalami penundaan. Pada 27 Agustus 2026, penasihat hukum terdakwa meminta tambahan waktu untuk menyusun pembelaan, sebelum kemudian diberikan waktu oleh majelis hakim.
Adapun majelis hakim yang menangani perkara tersebut dalam persidangan sebelumnya tercatat terdiri dari Tiwik sebagai Ketua Majelis Hakim, Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi sebagai hakim anggota.
Sementara itu, perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam.
Namun, nama JPU yang bertugas dalam agenda persidangan 17 September 2026 masih memerlukan konfirmasi resmi.
Penundaan sidang tersebut menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai proses hukum perkara yang mendapat perhatian publik tersebut, khususnya terkait jadwal persidangan selanjutnya.
Hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah penundaan disebabkan oleh pihak JPU, penasihat hukum terdakwa, majelis hakim, maupun alasan administratif lainnya.
Terkait terdakwa Dju Seng, yang tidak memakai Gelang, APE, Vabiannes Stuart Wattimena, menerangkan bahwa itu bukan kewenangan Pengadilan Negeri Batam, akan tetapi itu adalah kewenangan Kejaksaan Negeri Batam, sebagaiĀ pengawasan terdakwa tahanan kota adalah Alat Pemantau Elektronik atau Alat Pengawas Elektronik.
termasuk memberikan status tahanan, rumah tahanan kota itu, semua kewenangannya ada di Kejaksaan, silahkan tanya kesana.” sarannya.
Fungsi: Gelang APE bekerja seperti GPS untuk melacak dan memantau posisi atau pergerakan tahanan kota secara real-time.
Penggunaan: Alat ini dipasang di pergelangan kaki atau tangan oleh petugas kejaksaan agar terdakwa tidak kabur atau keluar dari wilayah kota yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, keteranganĀ Kejaksaan Negeri Batam masih diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan spekulasi.
GejolakNews akan terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk jadwal sidang berikutnya dan agenda tanggapan JPU terhadap nota pembelaan terdakwa.(Red)

















