Sidang Penuntutan Dju Seng, Terdakwa Perusakan Hutan Lindung di Pengadilan Negeri Batam Tiga Kali di Tunda

banner 468x60

Curiga, Jaksa Dan Hakim “Bermain” Selamatkan Terdakwa Dju Seng  Dari Jeratan Hukum, APPHI Bakal Demo dan Surati Jamwas Dan KY

Batam,GejolakNews- Sidang terdakwa Dju Seng,  kasus dugaan perusakan hutan lindung mangrove seluas 6 hektar dikawasan Tanjung Gundap Batam, di Pengadilan Negeri Batam, Kembali di tunda kamis tanggal 30/7/2026.

banner 336x280

Sebelumnya, sedang dalam tahap penundaan pembacaan tuntutan.  terakhir pada 23 Juli 2026 ditunda karena Jaksa dengan alasan Penuntut Umum (JPU) belum siap.

sebagai mana di ketaui, terdakwa Dju Seng sebagai terdakwa, berstatus sebagai tahanan kota dan tidak ditahan di rutan, hal ini sempat memicu aksi demonstrasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Batam di depan PN Batam berapa Waktu yang lalu, minta terdakwa Dju Seng di tahan sebagai mana, layaknya terdakwa kasus yang sama sesuai dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku di negeri ini.

Hal ini menjadi Perhatian serius oleh  berbagai kalangan masyarakat, Aktivis LSM, Praktisi hukum dan Jurnalis di kota Batam, yang tergabung di dalam Aliansi Pemerhati Penegakan hukum Indonesia ( APPHI).
Abdul Rajak, Ketua Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum  Indonesia  (APPHI) mengatakan Proses hukum terhadap terdakwa Perusakan hutan mangrove seluas 6 hektar di Tanjung Gundap, Batam Dju Seng, dari awal patut di curigai, terutama tidak di tahannya Dju Seng.
“ada dugaan Permainan hukum yang di lakukan oleh Pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk mengulur- ulur waktu mencari celah agar Dju seng lepas dari jeratan hukum, perbuatan pelanggaran hukum yang di lakukan terdakwa. di katakan Abdul Rajak kepada Media,www.gejolaknews.com, kamis tanggal 30/7/2026 di Batam Centre.

lebih lanjut Abdul Razak, mengatakan sebagai mana  kita ketuai,  bahwa negara ini  negara hukum setiap warga negara kedudukannya sama di mata hukum.

yang menjadi  pertanyaan adalah kenapa terdakwa Dju Seng mendapat Pelayanan berbeda di mata hukum, terkesan terdakwa ini, kebal hukum, Jaksa dan hakim, memberikan  pelayanan terbaik, tidak melakukan menahan terhadap terdakwa Dju Seng.” katanya penuh tanda tanya?

lanjut dia, kami Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia,  (APPHI)bakal kembali melakukan Aksi Demo di kantor Pengadilan negeri Batam di kala sidang lanjutan Terdakwa Dju Seng nanti.”Tutupnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan APPHI Indonesia, Praktisi Hukum kota Batam, Eduard Kamaleng.S.H.M.H, menjelaskan dalam, Undang-Undang Kehutanan, di jelaskan,
1).Perusakan kawasan hutan (termasuk mangrove dan hutan lindung) dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan

Larangan: Setiap orang dilarang merusak dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, atau menebang pohon di kawasan hutan lindung/mangrove tanpa izin.

Sanksi Pidana: Pelaku diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

2. Undang-Undang Lingkungan Hidup
Pencemaran dan perusakan lingkungan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Sanksi Administratif: Perusahaan dapat dikenakan teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.

Sanksi Pidana: Jika melakukan perusakan yang melampaui kriteria baku kerusakan, pengusaha dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

3.Undang-Undang Pencegahan Perusakan Hutan (P3H)
UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H memperberat sanksi jika perusakan dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan industri:

Sanksi Pidana: Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 15 miliar.

4.Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Perusakan ekosistem mangrove diatur secara khusus dalam UU No. 27 Tahun 2007

Sanksi Pidana: Dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.

5.Pertanggungjawaban Korporasi
Penegakan hukum modern saat ini menetapkan korporasi sebagai tersangka. Korporasi diwajibkan membayar denda dengan pemberatan dan melakukan pemulihan ekosistem hutan/mangrove yang telah dirusak.” Paparnya.

Ditambahkannya, bahwa melakukan perusakan hutan lindung itu sangat jelas sanksi hukumannya dan denda baut pelaku terdakwa,
sebagai Praktisi hukum saya minta Jaksa dan Hakim, untuk memberi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
” kami minta hukum Dju Seng seberat- beratnya sesuwai peraturan Undang- undang yang berlaku di negeri ini.

Jika kami melihat ada permainan, Jaksa dan Hakim dalam Proses Kasus hutan lindung ini, Terdakwa Dju Seng, APPHI akan melakukan Aksi demo dan menyurati,
Komisi Yudisial (KY)
dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).” Sebut-nya.

Eduard Kemaleng mengatakan, Gelagak akan ada pemainan dalam Proses kasus terdakwa Dju Seng, mulai kelihatan, dari tidak di lakukannya penahanan terhadap terdakwa, selain itu  sidang penuntutan untuk terdakwa sudah tiga kali di tunda.” ujarnya.(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *