SMKN5 Batam Disorot: Tampa Memikirkan Dampak Bahaya Lingkunga,Gubernur Kepri, Ansar Ahmad Komersilkan Lahan Sekolah Untuk Pendirian Tower

banner 468x60

Batam,GejolakNews– Pendirian Dua buah tower dilingkungan sekolah SMKN5. Dan Sekolah SDN17. Dapur 12 Bukit Kamboja Kelurahan saiplunggut, Kecamatan Sagulung kota Batam/ Propinsi Kepulauan Riau, mulai jadi sorotan oleh tokoh masyarakat warga setempat.

Iwan Kuswandi, Ketua Umum Forum sahabat Batam ( Forsab)
Mengatakan, Bahwa keberadaan tower dilingkungan sekolah sangat membahayakan murid:

banner 336x280

Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan adalah, untuk Satuan Pendidikan,
Pembangunan tower (menara telekomunikasi) di lingkungan sekolah sangat dilarang atau tidak direkomendasikan. Aturan tata ruang perkotaan umumnya mengklasifikasikan fasilitas pendidikan sebagai zona larangan atau zona yang membutuhkan tingkat kewaspadaan tinggi terhadap paparan radiasi.
Beberapa faktor utamanya meliputi,
Radiasi: Paparan radiasi gelombang elektromagnetik dari menara seluler dikhawatirkan berdampak negatif pada kesehatan dan tumbuh kembang anak-anak yang berada di sekolah, di katakan Iwan Kuswandi kepada Media,www.gejolaknews.com, Rabu tanggal 5/8/2026.

Ditambahkannya, acaman  Keselamatan (Safety) Risiko fisik berupa potensi robohnya menara atau jatuhnya material sangat dihindari di area padat aktivitas anak-anak.

lanjut Iwan Kuswandi, Pendirian menara di area fasilitas publik melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika serta memerlukan persetujuan ketat dari masyarakat/wali murid di radius tertentu.

Pendirian tower atau menara telekomunikasi memerlukan beberapa izin legal, mulai dari kesesuaian tata ruang hingga persetujuan lingkungan. Saat ini, seluruh perizinan tersebut diproses secara terintegrasi melalui sistem perizinan OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah.

Berikut adalah daftar izin utama yang harus  di miliki untuk mendirikan Tower:

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Menggantikan konsep IMB lama, PBG merupakan izin utama untuk mendirikan bangunan prasarana menara. Setelah selesai dibangun, Anda juga wajib mengurus SLF untuk memastikan keamanan struktur towernya.

Izin Pembangunan dan Penggunaan Menara (IPPM) / Izin Operasional: Izin spesifik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (Bupati/Walikota) untuk mengoperasikan menara telekomunikasi.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Berfungsi untuk memastikan lokasi pendirian tower sudah sesuai dengan tata ruang wilayah dan zona cell plan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Persetujuan Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL): Dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi. Tower dengan kriteria spesifik tertentu harus dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan.

Izin Gangguan (HO) & Persetujuan Warga: Bukti persetujuan dari warga sekitar lokasi yang terdampak, serta izin gangguan yang dikeluarkan oleh kelurahan/kecamatan setempat.

pertanyaannya, apakah pemilik tower sudah memiliki  persaratan izin,  sebagai mana yang di paparkan tersebut.” Ujarnya penuh tanda tanya???

Sementara itu, Kepsek SMKN 5. Kota Batam/ Propinsi Kepulaun Riau, Hendra Debeni, yang di konfirmasi Media,www.gejolaknews.com, melalui Whatsapp, Hp- selulernya, terkait berdiri tegaknya tower di lingkungan sekolah itu adalah izin dari Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau, bukan  izin kepala sekolah katanya singkat, sembari mengirimkan bukti foto kortas izin dan imvois  tagihan sewa dari  PT. pemilik tower sebesar Rp 125 juta.
Dan menurut Hendra Debeni, Kepsek SMKN 5. DPRD Propinsi Kepri juga pernah sidak terkait Tower di atas, setelah kami jelaskan, kepada meraka, ia mengatakan akan menanyakan kepada Gubernur.
saya juga sudah jelaskan kepada media, terkait izin tower  ini, tanya saja kepada pemerintah Propinsi Kepri, Gubernur/ sekda.” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Iwan Kuswandi minta kepada Gubernur dan Sekda jangan asal memberikan izin, demi mengejar rupiah, perhatikan keselamatan anak- anak yang ada di lingkungan sekolah itu, uangnya tak seberapa dan manpaatnya juga tak seberapa, jangan asal berikan izin.

lebih lanjut di katakan Iwan, saya curiga, kalau pun ada izin pormal yang di miliki oleh Pengusaha itu, sebagai mana yang kita papar di atas itu prosesnya perlu di pertanyakan.” tutupnya. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *