Tak Jauh Dari Kantor Polda Kepri, Diduga Tambang Pasir Ilegal Tak Terkendali

banner 468x60

Polda Kepri Diminta, Tidak Tutup Mata, Tutup Telinga Dan Tindak Tegas Pelakunya Tanpa Pandang Bulu.

Batam,GejolakNews– Dugaan tambang Pasir ilegal di Nongsa kota Batam/ Kepulauan Riau, tak jauh dari Kantor Polda Kepulauan Riau ( Kepri) hampir tak terkendali.

banner 336x280

bahkan lokasi tambang pasir tersebut terletak di dalam kawasan hutan lindung, namun luput dari pantauan instansi terkait Dinas Lingkungan hidup kehutan (DLHK) kota Batam/
Kepri.

Walaupun lokasi tambang pasir ilegal tersebut  dekat kantor Polda Kepri, namun  luput dari pantauan Polda Kepri  di katakan Abdul Rajak salah satu Tokoh masyarakat setempat, kepada media, www.
gejolaknews.com, Senin tanggal 10/11/2025, tak jauh dari lakasi tambang pasir itu.

saya selaku warga di sini, sangat perihatin melihat kondisi lingkungan di kawasan Nongsa ini yang sudah porak poranda akibat tambang pasir ilegal.
maka dari itu saya berharap Polda Kepri tidak tutup mata dan tutup telinga terkait tambang pasir ilegal ini.” ujarnya.

Masih Abdul Rajak, kita bisa lihat mulai dari samping kantor BPOM RI, sambau teluk mata ikan, simpang petai, terlihat lingkungan rusak parah akibat tambang pasir ilegal, yang tak terkendali.” terangnya.

selaku warga tempatan di sini saya, minta Bapak Kapolda Kepri, agar menindak tegas pelaku- pelakunya tanpa, pandang belu, sesuai dengan uturan  perundang-udangan yang berlaku di Negeri ini.” Ujarnya.

kalau hal ini di biyarkan, warga di sini yang bakal kena dapak dari rusaknya lengkungan tersebut, akibat ulah tangan oknum- oknum, yang tidak bertanggung jawab, hanya memikirkan kepentingan pribadi menperkaya diri sendiri.”timpalnya.

Dalam Undang- undang Pelaku perusakan hutan lindung, Pelaku tambang pasir ilegal, bisa  di jerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1), yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.”

Kegiatan illegal mining seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem pesisir Batam yang menjadi salah satu kawasan konservasi alam.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol, Silvester Simamora, yang di konfirmasi media,www.gejolaknews.com, terkait perihal di atas, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, sampai berita ini naik tayang belum ada jawabannya.

Begitu juga dengan Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. di konfirmasi media,www.gejolaknews.com, melalui Chat WhasApp, Hp- selulernya, terkait hal di atas, juga belum ada balasannya. (red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *