“Tim Advokasi Minta Polda Kepri Periksa Seluruh Pihak Terkait, Termasuk Perusahaan dan Proses Alokasi Lahan BP Batam”
Batam, GejolakNews — Tim Advokasi Setokok yang mendampingi Sufirman Kartanegara menyampaikan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan laporan pengaduan masyarakat kepada Polda Kepulauan Riau (Kepri), terkait dugaan perusakan dan pencurian di atas lahan seluas kurang lebih 10 hektare di kawasan Setokok, Jembatan III, Kota Batam.
Laporan tersebut, menurut tim advokasi, disampaikan pada 21 Oktober 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi di atas lahan yang diklaim sebagai milik dan telah lama dikuasai oleh klien mereka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/10/2026). di Batam Centre.
Tim advokasi meminta agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan perusakan, hilangnya barang dan hewan peliharaan, serta keterlibatan seluruh pihak yang diduga berhubungan dengan peristiwa tersebut.
Tim advokasi yang hadir antara lain Eduard Kamalek, S.H., M.H., Cornelis Boli Balawaka, S.H., serta sejumlah advokat lainnya.
Klaim Penguasaan Lahan Sejak 2002
Ketua Tim Advokasi, Eduard Kamaleng, menjelaskan bahwa kliennya mengklaim telah memperoleh dan menguasai lahan tersebut sejak 2002 melalui transaksi dengan seseorang bernama Abdurrahman, yang menurut keterangan tim merupakan ayah dari Awang Herman.
Menurut tim advokasi, penguasaan lahan itu telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Mereka menyatakan memiliki sejumlah dokumen berupa surat pernyataan penguasaan, dokumen pengalihan, serta dokumen lain yang telah dilampirkan dalam pengaduan kepada Polda Kepri.
Tim juga menyampaikan bahwa kliennya rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang diklaim dikuasainya tersebu
“Seluruh dokumen yang kami miliki sudah kami lampirkan dalam laporan pengaduan masyarakat.
Kami meminta agar persoalan ini diproses secara hukum sehingga duduk perkaranya menjadi terang,” ujar perwakilan tim advokasi dalam konferensi pers.
Meski demikian, dokumen penguasaan dan pembayaran PBB tersebut perlu dinilai bersama bukti-bukti lain oleh instansi berwenang untuk menentukan status serta hak atas lahan yang disengketakan.
Dugaan Perusakan dan Hilangnya Hewan Peliharaan
Tim advokasi menduga peristiwa yang terjadi pada 13 Agustus 2026 mengakibatkan kerusakan terhadap sejumlah aset yang berada di atas lahan tersebut.
Menurut keterangan mereka, terdapat hampir ribuan tanaman yang diduga mengalami kerusakan.
Selain itu, tim menyebut adanya kandang ayam dan hewan peliharaan, termasuk anjing, yang dilaporkan hilang.
Tim advokasi menyatakan masih melakukan penghitungan terhadap keseluruhan kerugian yang dialami kliennya.
“Kerugian yang telah dihitung sementara ini mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Angka tersebut belum termasuk kerugian lain yang belum dapat dihitung karena klien kami mengaku tidak lagi memiliki akses untuk masuk ke kebun tersebut,” demikian keterangan tim advokasi.
Mereka juga menyebut terdapat seorang pekerja yang telah bertahun-tahun mengurus dan mengawasi lahan tersebut.
Seluruh dugaan kerusakan dan kehilangan itu diharapkan dapat diperiksa melalui penyelidikan, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi, dokumen kepemilikan atau penguasaan, serta bukti fisik di lokasi.
Minta Peran Perusahaan dan Pihak Terkait Diusut
Dalam konferensi pers tersebut, tim advokasi turut meminta penyidik menelusuri keterlibatan pihak perusahaan yang menurut mereka berkaitan dengan alokasi lahan dari BP Batam.
Tim menyebut PT Putra Global Jaya beserta sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut.
Mereka meminta penyidik memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengetahui sejauh mana peran dan tanggung jawab masing-masing dalam peristiwa yang dipersoalkan.
Tim juga menyoroti hubungan antara perusahaan yang disebut memperoleh alokasi lahan, seseorang bernama Rita Gultom, serta pihak lain yang menurut mereka terlibat dalam proses pembebasan lahan.
Menurut tim advokasi, informasi yang mereka peroleh menyebut adanya kerja sama antara perusahaan dan Rita Gultom dalam proses pembebasan lahan.
Mereka meminta agar dasar dokumen yang digunakan, asal-usul alas hak, luas lahan, serta kewenangan masing-masing pihak diperiksa secara terbuka melalui proses hukum.
Tim menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari permintaan penyelidikan mereka.
Keterlibatan maupun tanggung jawab pidana setiap pihak tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.
“Kami meminta semua pihak yang memiliki kaitan dengan persoalan ini diperiksa secara objektif.
Jangan sampai hanya sebagian pihak yang diproses, sementara mata rantai lainnya belum diungkap,” ujar perwakilan tim advokasi.
Persoalkan Dasar Alokasi Lahan dari BP Batam
Persoalan lain yang menjadi sorotan tim advokasi adalah dasar pengalokasian lahan oleh BP Batam kepada pihak ketiga.
Mereka menyatakan bahwa pada 2023, kliennya pernah mengajukan permohonan alokasi lahan melalui PT Sat Bangun Sukses (PT SBS). Menurut keterangan tim, permohonan tersebut belum dapat diproses karena lahan yang dimohonkan disebut belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Tim advokasi menyebut permohonan kembali diajukan pada 2024 dengan jawaban yang, menurut mereka, masih berkaitan dengan belum tersedianya HPL.
Selanjutnya, mereka menyampaikan bahwa pada Juli atau Agustus 2026, kliennya kembali mengajukan permohonan.
Kali ini, menurut tim, BP Batam memberikan jawaban bahwa lahan yang dimohonkan telah dialokasikan kepada pihak ketiga.
Atas dasar itu, tim mempertanyakan proses administrasi dan dasar hukum yang digunakan dalam pengalokasian lahan tersebut.
Mereka meminta BP Batam memberikan penjelasan mengenai riwayat alokasi, status HPL, dokumen Penetapan Lokasi (PL), serta dokumen lain yang menjadi dasar pemberian alokasi kepada pihak yang bersangkutan.
Tim advokasi menilai dokumen PL tidak semestinya langsung dipandang sebagai bukti final kepemilikan tanah.
Menurut mereka, status dan kekuatan hukum setiap dokumen perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan keseluruhan riwayat penguasaan lahan.
Minta Rita Gultom dan Pihak Lain Diperiksa
Tim advokasi juga menyoroti peran Rita Gultom dalam rangkaian persoalan tersebut.
Mereka mempertanyakan asal-usul dokumen yang disebut menjadi dasar klaim penguasaan lahan oleh pihak yang bersangkutan.
Tim meminta penyidik menelusuri apakah dokumen yang digunakan berasal dari Abdurrahman, Awang Herman, atau pihak lainnya, serta mencocokkannya dengan dokumen yang dimiliki Sufirman Kartanegara.
Menurut tim, penelusuran tersebut penting untuk mengetahui riwayat penguasaan lahan dan memastikan apakah terdapat persoalan hukum dalam dokumen-dokumen yang digunakan oleh masing-masing pihak.
Tim juga meminta agar pihak yang disebut memperoleh kuasa dalam proses pembebasan lahan dimintai keterangan secara menyeluruh.
“Kami ingin dokumen masing-masing pihak dibuka dan diperiksa sehingga riwayat serta dasar klaim atas lahan ini dapat diketahui secara jelas,” kata perwakilan tim advokasi.
Tim berharap penyidik dapat mempertimbangkan pemeriksaan lanjutan atau gelar perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila diperlukan untuk memperjelas persoalan tersebut.
Soroti Dugaan Pertanggungjawaban Korporasi
Selain meminta pemeriksaan terhadap individu, tim advokasi menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan perusahaan dalam peristiwa tersebut.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan mengenai tindak pidana oleh korporasi.
Tim meminta penyidik menelusuri hubungan kerja sama perusahaan dengan pihak-pihak yang disebut melakukan kegiatan di lapangan, termasuk siapa yang memberikan kuasa, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah terdapat tindakan atau pembiaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan maupun pengurusnya harus didasarkan pada unsur tindak pidana, peran masing-masing pihak, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Minta Penanganan Hukum Berjalan Berimbang
Tim advokasi menyatakan penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara berimbang dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.
Mereka meminta Polda Kepri segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan, memeriksa saksi-saksi, menguji dokumen yang diajukan masing-masing pihak, serta menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan sengketa lahan di Setokok.
Menurut tim, kliennya juga memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
“Semua pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa sesuai peran dan bukti yang ada. Kami berharap persoalan ini diusut sampai terang agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” ujar tim advokasi.
Hingga konferensi pers tersebut, keterangan yang disampaikan merupakan penjelasan dari pihak pendamping Sufirman Kartanegara.
Penentuan status hukum lahan, kebenaran dugaan perusakan dan pencurian, serta kemungkinan keterlibatan individu maupun perusahaan masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Catatan Redaksi: Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi perlu meminta konfirmasi kepada Polda Kepri mengenai penerimaan serta perkembangan pengaduan tersebut, BP Batam mengenai status dan riwayat alokasi lahan, serta pihak perusahaan dan nama-nama yang disebut dalam konferensi pers. Hak jawab dan klarifikasi para pihak perlu dimuat apabila telah diperoleh. ( taherman)


















